Skip to content
Home ยป Menyingkap Fakta: Bolehkah Uang Haji Ditarik Kembali? Simak Penjelasannya!

Menyingkap Fakta: Bolehkah Uang Haji Ditarik Kembali? Simak Penjelasannya!

Apakah uang haji bisa diambil kembali?

Apakah Uang Haji Bisa Diambil Kembali?

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) telah resmi memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melakukan ibadah haji. Ini berarti bahwa bagi jemaah yang sudah membayar biaya hajinya, baik haji reguler maupun haji khusus, mereka dapat meminta pengembalian dana.

Bagaimana Cara Meminta Pengembalian Dana Haji?

Proses pengembalian dana haji sudah diatur oleh Kemenag dengan meluncurkan sebuah Peraturan Menteri (Permen) nomor 11 Tahun 2021 tentang Pembatalan dan Pengembalian Biaya Haji. Permen tersebut menjelaskan bahwa jemaah haji yang telah membayar biaya hajinya dapat meminta pengembalian dana dengan cara mengajukan permohonan kepada lembaga yang telah ditunjuk oleh Kemenag.

Siapa Saja yang Dapat Mengajukan Permohonan Pengembalian Dana Haji?

Permohonan pengembalian dana haji hanya dapat diajukan oleh jemaah haji yang telah membayar biaya hajinya. Biaya haji yang dimaksud adalah biaya yang dibayarkan secara langsung kepada kementerian ataupun instansi yang dilakukan oleh jemaah haji. Jika biaya haji telah dibayarkan melalui lembaga jasa haji, maka permohonan pengembalian dana haji harus diajukan oleh lembaga jasa haji tersebut.

Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Pengembalian Dana Haji?

Kemenag telah menetapkan bahwa proses pengembalian dana haji akan dimulai pada tanggal 1 April 2021. Proses pengembalian dana haji akan memakan waktu sekitar 30 hari kerja. Jadi jika anda telah mengajukan permohonan pengembalian dana haji pada tanggal 1 April, maka anda dapat mengharapkan untuk mendapatkan pengembalian dana haji pada bulan Mei.

Apakah Semua Dana Haji Bisa Dikembalikan?

Pengembalian dana haji tidak akan dapat dilakukan untuk semua biaya yang telah dibayarkan oleh jemaah haji. Beberapa biaya seperti biaya haji yang telah dibayarkan kepada maskapai penerbangan, biaya akomodasi, dan biaya jasa yang telah dibayarkan kepada lembaga jasa haji tidak akan dapat dikembalikan.

BACA JUGA:   Daftar Riwayat Hidup Calon Petugas Haji 2018

Bagaimana Cara Menghitung Jumlah Pengembalian Dana Haji?

Jumlah pengembalian dana haji akan dihitung dengan cara mengurangi semua biaya haji yang telah dibayarkan oleh jemaah haji dengan biaya haji yang telah dibayarkan kepada Kemenag. Jadi jika jemaah haji telah membayar biaya haji sebesar Rp10.000.000 kepada Kemenag, dan juga membayar biaya maskapai penerbangan sebesar Rp5.000.000, maka jumlah pengembalian yang akan diterima oleh jemaah haji adalah Rp5.000.000.

Siapa yang Dapat Mengajukan Permohonan Pengembalian Dana Haji?

Permohonan pengembalian dana haji dapat diajukan oleh jemaah haji yang telah membayar biaya hajinya. Permohonan dapat juga diajukan oleh lembaga jasa haji yang telah ditunjuk oleh Kemenag. Permohonan harus dilakukan melalui surat elektronik dengan mengirimkan dokumen yang dibutuhkan ke alamat email yang telah ditentukan oleh Kemenag.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Pengembalian Dana Haji Belum Diterima?

Jika jemaah haji belum menerima pengembalian dana hajinya, maka jemaah haji dapat menghubungi lembaga jasa haji ataupun Kemenag untuk menanyakan status permohonan pengembalian dana haji. Jika permohonan pengembalian dana haji sudah disetujui oleh Kemenag, maka jemaah haji akan menerima pengembalian dana haji dalam waktu kurang dari 30 hari kerja.

Kesimpulan

Biaya haji merupakan salah satu bentuk dana yang dapat dikembalikan oleh Kementerian Agama RI. Pengembalian dana haji dapat diajukan oleh jemaah haji yang telah membayar biaya hajinya secara langsung kepada Kemenag ataupun melalui lembaga jasa haji. Jumlah dana yang dikembalikan akan dihitung dengan cara mengurangi biaya haji yang telah dibayarkan kepada Kemenag dengan biaya haji yang telah dibayarkan oleh jemaah haji. Proses pengembalian dana haji akan memakan waktu kurang lebih 30 hari kerja.

BACA JUGA:   Ayahku Tidak Terkena Dam Saat Menunaikan Ibadah Haji Karena... Menelisik Ketentuan Dam dalam Rangkaian Ibadah Haji