Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim yang berkewajiban menunaikan rukun Islam yang keempat. Namun, beberapa hal yang termasuk dalam mustahil zakat bisa menjadi hal yang penting untuk diketahui sebelum kita menunaikan zakat.
Dalam pelaksanaannya, mustahil zakat terdiri dari beberapa hal yang tidak bisa dihargai maupun dihitung secara pasti, sehingga tidak mungkin digunakan sebagai objek zakat. Berikut adalah beberapa hal yang termasuk dalam mustahil zakat:
1. Hewan Ternak yang Dimiliki dalam Jangka Waktu singkat
Tidak semua hewan ternak yang dimiliki bisa dianggap sebagai objek zakat. Hewan yang dimiliki dalam waktu singkat, atau hewan yang masih dalam proses perkembangan dianggap sebagai benda yang tidak bisa dihitung secara pasti. Contohnya adalah sapi yang dikurbankan ketika masih dalam status anak-anak.
2. Harta yang Tidak Bisa Dihitung
Harta yang tidak bisa dihitung antara lain semisal nilai jasa, atau benda yang dianggap tidak memiliki nilai atau tidak layak diperhitungkan dalam zakat. Beberapa contoh harta yang tidak bisa dihitung di antaranya adalah harta seni, barang koleksi, dan seni rupa.
3. Harta yang Dihitung Tapi Nilainya Tidak Jelas
Harta yang termasuk dalam mustahil zakat adalah harta yang dihitung, namun nilainya tidak jelas. Contohnya adalah berbagai produk keuangan yang berisiko tinggi, atau investasi yang tergolong tidak stabil.
4. Harta yang Digunakan untuk Menunaikan Kewajiban
Harta yang digunakan untuk menunaikan kewajiban seperti pembayaran utang, biaya hidup, atau biaya kesehatan tidak bisa dikategorikan sebagai benda yang harus dikeluarkan untuk zakat. Namun, benda yang memang digunakan untuk menunaikan kewajiban seperti kendaraan yang digunakan untuk beraktivitas sehari-hari tetap bisa dikeluarkan untuk zakat.
5. Harta yang Tidak Dimiliki
Harta yang tidak dimiliki oleh seseorang tidak bisa dijadikan sebagai objek zakat. Contohnya adalah gadai-membariskan barang paling aset tetapi tidak dimiliki, harta yang sudah dibayarkan kepada pihak yang berhak, dan harta milik orang lain yang tidak menjadi tanggung jawab kita.
6. Harta yang Tidak Layak Digunakan
Harta yang tidak layak digunakan misalnya seperti barang-barang yang rusak atau tidak berfungsi lagi, tidak masuk kategori benda yang bisa dikeluarkan dalam zakat. Contohnya, mobil yang rusak atau bangunan yang sudah tidak berfungsi lagi.
7. Harta Nisab yang Belum Terpenuhi
Yang terakhir adalah harta yang tidak mencapai nisab, atau harta yang belum mencapai nilai tertentu yang menjadi syarat wajibnya zakat. Dalam zakat, nisab diterapkan misalnya pada emas, perak, uang, pertanian, dan harta perdagangan. Jika harta tersebut belum mencapai nilainya, maka tidak bisa dikategorikan sebagai harta yang harus dikeluarkan zakat.
Demikianlah beberapa hal yang termasuk dalam mustahil zakat yang perlu diketahui agar proses zakat bisa berjalan dengan baik dan lancar. Pastikan untuk memperhatikan jenis harta yang bisa dikenakan zakat dan yang tidak sesuai dengan kriteria. Semoga bermanfaat!