Apakah Anda sedang bersiap untuk menjalankan ibadah haji? Selain menyiapkan diri secara spiritual, Anda juga perlu mempersiapkan aspek administrasi, termasuk pajak perjalanan ibadah haji.
Pajak perjalanan ibadah haji adalah pajak yang dikenakan pada jemaah haji yang melakukan perjalanan ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah haji. Pajak ini menjadi tanggung jawab jemaah haji dan harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jenis Pajak Perjalanan Ibadah Haji
Pajak perjalanan ibadah haji terdiri dari dua jenis, yaitu:
1. Pajak Dalam Negeri
Pajak dalam negeri adalah pajak yang dikenakan pada jemaah haji yang berangkat dari Indonesia menuju Arab Saudi. Besar pajak ini ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan bisa berubah setiap tahunnya.
2. Pajak Luar Negeri
Pajak luar negeri adalah pajak yang dikenakan pada jemaah haji yang berangkat dari luar negeri ke Arab Saudi. Besar pajak ini ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi dan juga bisa berubah setiap tahunnya.
Besaran Pajak Perjalanan Ibadah Haji
Besar pajak perjalanan ibadah haji tergantung pada beberapa faktor, seperti jenis pajak yang dikenakan dan layanan yang diterima oleh jemaah haji. Untuk tahun 2021, besaran pajak perjalanan ibadah haji dalam negeri untuk jemaah haji reguler adalah sebesar Rp 5.895.000,-.
Pajak perjalanan ibadah haji dalam negeri juga bisa berbeda-beda untuk jemaah haji yang berangkat dari daerah yang berbeda-beda. Contohnya, jemaah haji yang berangkat dari Aceh memiliki besaran pajak yang berbeda dengan jemaah haji yang berangkat dari Jawa Tengah.
Sementara itu, besaran pajak perjalanan ibadah haji luar negeri ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi dan biasanya dibayarkan dalam dolar AS. Besaran pajak ini juga bisa berbeda-beda tergantung pada kondisi ekonomi Arab Saudi dan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah setempat.
Cara Membayarkan Pajak Perjalanan Ibadah Haji
Untuk membayarkan pajak perjalanan ibadah haji, jemaah haji harus datang ke kantor BI/RDPU setempat. Sebelum ke kantor BI/RDPU, jemaah haji harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti fotokopi paspor, KTP, dan akta kelahiran.
Jika sudah memenuhi persyaratan, jemaah haji akan diberikan formulir pemohonan pembayaran pajak. Formulir ini harus diisi dengan benar dan lengkap, kemudian diserahkan kembali ke kantor BI/RDPU beserta dengan pembayaran pajak yang sesuai.
Kesimpulan
Pajak perjalanan ibadah haji harus diperhatikan secara serius oleh jemaah haji. Agar tidak terjadi kendala di kemudian hari, jemaah haji perlu memahami jenis pajak yang dikenakan, besaran pajak, dan cara membayarkannya dengan benar. Semoga artikel ini bisa memberikan informasi yang berguna bagi jemaah haji yang sedang mempersiapkan diri untuk berangkat ke Tanah Suci.