Skip to content
Home » Pelaksanaan Ibadah Haji Menurut Perdirjen

Pelaksanaan Ibadah Haji Menurut Perdirjen

Ibadah haji adalah salah satu ibadah wajib yang dilakukan oleh umat muslim yang mampu secara fisik dan finansial untuk menunaikan lima rukun Islam. Ada banyak hal yang harus dipersiapkan oleh calon jemaah haji untuk memulai perjalanan mereka ke tanah suci Mekkah.

Salah satu persiapan penting yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan dokumen perjalanan, termasuk izin dan surat keterangan berhaji (SKB). Dokumen-dokumen ini bersifat penting untuk memastikan bahwa calon jemaah haji memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Ibadah Haji, atau yang dikenal sebagai Perdirjen, ada beberapa aturan dan ketentuan terkait pelaksanaan ibadah haji yang harus diperhatikan oleh calon jemaah haji.

Syarat Calon Jemaah Haji

Perdirjen mengatur bahwa calon jemaah haji harus memenuhi beberapa syarat untuk memperoleh izin dan SKB. Beberapa syarat tersebut adalah:

  • Warga negara Indonesia
  • Muslim yang berakhlak baik dan berkepribadian baik serta memenuhi syarat syahadat dua kalimat
  • Berusia minimal 18 tahun pada saat pendaftaran
  • Sehat jasmani dan rohani serta tidak menderita penyakit menular dan kronis
  • Mampu secara finansial untuk menunaikan ibadah haji
  • Tidak pernah melakukan kegiatan ekstremisme, intoleransi, dan terorisme
  • Tidak pernah ditolak untuk melakukan ibadah haji

Tahapan Pelaksanaan Ibadah Haji

Pelaksanaan ibadah haji terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pelaksanaan Manasik Haji
    Manasik haji adalah persiapan dan pelatihan sebelum jemaah haji memasuki tanah suci Mekkah. Di sini, jemaah haji akan diberikan panduan dan pengarahan tentang tata cara menjalankan ibadah haji, termasuk tata cara ihram, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan melempar jumrah di Mina. Pelaksanaan manasik haji dilakukan di asrama haji, yang diawasi oleh pihak Pemerintah Indonesia.

  2. Pelaksanaan Ibadah Haji
    Setelah selesai mempersiapkan diri di asrama haji, jemaah haji akan diberangkatkan ke tanah suci Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji. Ibadah haji dilakukan di tempat-tempat suci, seperti Masjidil Haram, Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

  3. Pelaksanaan Ziarah
    Setelah menyelesaikan pelaksanaan ibadah haji, jemaah haji akan melakukan ziarah ke beberapa tempat bersejarah di Mekkah, Madinah, dan sekitarnya. Ziarah ke tempat-tempat suci ini diharapkan menjadi momen introspeksi dan pembelajaran bagi jemaah haji, serta pengingat akan sejarah Islam.

BACA JUGA:   Daftar Calon Jamaah Haji 2019 Kab Pangkajene: Persiapan Menjelang Keberangkatan

Persyaratan Kesehatan

Selain persyaratan untuk memperoleh izin dan SKB, Perdirjen juga mengatur persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi oleh calon jemaah haji. Beberapa persyaratan tersebut adalah:

  1. Calon jemaah haji harus memiliki kartu vaksinasi meningitis yang sah dan terbaru.
  2. Calon jemaah haji harus melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit haji atau rumah sakit rujukan yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia.
  3. Calon jemaah haji yang memiliki penyakit kronis atau gangguan kesehatan lainnya harus memiliki surat keterangan dari dokter yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia.

Kesimpulan

Mempersiapkan perjalanan untuk menunaikan ibadah haji adalah hal yang tidak mudah. Calon jemaah haji harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk persyaratan dokumen perjalanan, persyaratan kesehatan, dan persyaratan lainnya yang diatur dalam Perdirjen. Namun, dengan persiapan yang matang dan memadai, jemaah haji dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar dan mendapatkan pengalaman spiritual yang berharga di tanah suci Mekkah.