Skip to content
Home ยป Pelaksanaan Ibadah Haji yang Tidak Dikenai Dam

Pelaksanaan Ibadah Haji yang Tidak Dikenai Dam

Pelaksanaan Ibadah Haji yang Tidak Dikenai Dam

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang dilakukan oleh umat muslim setidaknya sekali seumur hidup. Namun, tidak semua pelaksanaan ibadah haji dapat dikenai dam atau syarat valid. Berikut ini adalah beberapa pelaksanaan ibadah haji yang tidak dikenai dam:

1. Tidak Mencukupi Rukun dan Syarat Ibadah Haji

Salah satu syarat validnya ibadah haji adalah mencukupi seluruh rukun dan syarat ibadah haji. Rukun ibadah haji ada lima, yaitu ihram, wukuf di Arafah, thawaf, sa’i, dan tahallul. Sementara itu, syarat ibadah haji di antaranya adalah Islam, baligh, berakal, sehat, dan mampu.

Ketika para jamaah haji tidak mencukupi rukun dan syarat tersebut, maka ibadah haji yang dilakukan tidak akan dikenai dam atau tidak sah.

2. Meninggalkan Wajib Ibadah Haji

Selain rukun dan syarat, terdapat juga wajib dalam pelaksanaan ibadah haji yang harus dilakukan oleh para jamaah. Wajib ibadah haji antara lain adalah: melontar jumrah, berniat ihram, mencukur atau memendekkan rambut kepala, thawaf di Makkah, dan sa’i antara Shafa dan Marwah.

Jika seseorang meninggalkan salah satu wajib ibadah haji tersebut, maka ibadah hajinya tidak akan dikenai dam.

3. Melakukan Hal-Hal yang Membatalkan Ihram

Melakukan hal-hal yang dapat membatalkan ihram juga dapat membuat ibadah haji tidak dikenai dam. Beberapa hukum yang dapat membatalkan ihram di antaranya adalah:

  • Memakai pakaian yang dilarang saat berihram.
  • Memotong rambut kepala pada saat berihram.
  • Berhubungan suami istri saat berihram.
  • Membunuh dan mencederai hewan buruan di tanah haram.
  • Melakukan hal-hal yang tidak dibolehkan saat berihram.

4. Tidak Mengganti Haji Qiran dengan Haji Tamattu’

Haji Qiran adalah ibadah haji yang dilakukan dengan ihram dan melaksanakan umrah serta haji dalam satu waktu. Sementara haji tamattu’ adalah ibadah haji yang dilakukan dengan memisahkan antara ihram umrah dan ihram haji.

BACA JUGA:   Haji Boleh Dilakukan Berkali-kali Menurut Ketua PBNU Kyai Ahmad Fahrur Rozi: Mengulang Ibadah Haji Untuk Mencapai Keberkahan Yang Lebih Tinggi

Jika seseorang berniat untuk melakukan haji qiran namun tidak sanggup melakukannya, maka ia harus menggantinya dengan haji tamattu’. Jika pelaksanaan haji qiran tidak diganti dengan haji tamattu’, maka ibadah haji yang dilakukan tidak dikenai dam atau tidak sah.

5. Melakukan Pelanggaran di Tanah Suci

Terakhir, pelanggaran hukum di tanah suci juga dapat membuat pelaksanaan ibadah haji tidak dikenai dam. Beberapa pelanggaran yang dapat dilakukan di tanah suci antara lain:

  • Berdebat dan bertengkar dengan sesama jamaah haji.
  • Berbuat kekerasan terhadap jamaah haji.
  • Merusak fasilitas umum di tanah suci.
  • Meminta sedekah dengan cara yang tidak benar.

Negara Saudi Arabia seringkali memberlakukan sanksi berat kepada pelaku pelanggaran di tanah suci, termasuk penjara dan deportasi.

Dalam rangka menjalankan ibadah haji dengan sempurna dan dikenai dam, para jamaah harus memperhatikan dengan saksama seluruh rukun, syarat, dan wajib ibadah haji, serta menghindari segala bentuk pelanggaran. Semoga artikel ini dapat membantu para jamaah dalam menunaikan ibadah haji dengan benar.