Skip to content
Home » Pelaksanaan Tahallul dalam Ibadah Haji

Pelaksanaan Tahallul dalam Ibadah Haji

Pelaksanaan Tahallul dalam Ibadah Haji

Tahallul adalah salah satu rukun haji yang harus dipenuhi oleh setiap jamaah haji. Tahallul sendiri merupakan tindakan yang dilakukan oleh jamaah haji setelah menyelesaikan rangkaian ibadah haji di Mekah. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang waktu pelaksanaan tahallul dalam ibadah haji.

Pengertian Tahallul

Tahallul merupakan tindakan mencukur atau memotong rambut yang dilakukan jamaah haji setelah menyelesaikan rangkaian ibadah haji di Mekah, yaitu thawaf ifadhah dan sa’i. Tindakan ini memiliki makna penting, yaitu sebagai simbol pembebasan diri dari perintah ihram yang telah dipakai selama melakukan ibadah haji.

Waktu Pelaksanaan Tahallul

Terdapat tiga waktu pelaksanaan tahallul dalam rangkaian ibadah haji, yaitu:

1. Tertib Pertama

Tertib pertama adalah waktu pelaksanaan tahallul secara langsung setelah menyelesaikan thawaf ifadhah dan sa’i. Pelaksanaan tahallul pada waktu ini dilakukan di Mekah. Namun, waktu pelaksanaan tahallul tertib pertama ini tidaklah wajib, sehingga jamaah haji yang tidak sempat melakukannya pada waktu ini masih dapat melakukan tahallul pada waktu selanjutnya.

2. Tertib Kedua

Tertib kedua adalah waktu pelaksanaan tahallul yang dilakukan di Mina setelah melakukan wukuf di Arafah. Tahallul pada waktu ini wajib dilakukan oleh jamaah haji. Pelaksanaan tahallul pada waktu ini dilakukan dengan cara mencukur atau memotong sebagian rambut bagian kepala.

3. Tertib Ketiga

Tertib ketiga adalah waktu pelaksanaan tahallul pada hari ke-3 Tasyrik di Mina. Pelaksanaan tahallul pada waktu ini dilakukan dengan cara mencukur atau memotong sebagian rambut bagian kepala. Waktu pelaksanaan tahallul pada tertib ketiga ini juga wajib dilakukan oleh jamaah haji.

BACA JUGA:   Gerakan Boikot Ibadah Haji

Penutup

Dalam ibadah haji, tahallul mempunyai makna penting sebagai simbol pembebasan diri dari perintah ihram. Terdapat tiga waktu pelaksanaan tahallul dalam rangkaian ibadah haji, yaitu tertib pertama, tertib kedua, dan tertib ketiga. Tahallul pada tertib kedua dan ketiga adalah wajib dilakukan oleh jamaah haji, sedangkan pelaksanaan tahallul pada tertib pertama tidaklah wajib. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.