Meninggal dunia adalah suatu keniscayaan bagi setiap manusia. Namun terkadang, kematian itu tidak bisa diprediksi waktu dan tempatnya. Bagi jamaah haji, meninggal dunia sebelum berangkat ke tanah suci merupakan hal yang sangat menyedihkan bagi keluarga dan juga agen BPIH (BPIH – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).
Di dalam proses haji, setiap jamaah haji harus menyelesaikan biaya haji yang harus dibayar melalui setoran lunas/sukarela atau melalui fasilitas pembiayaan BPIH. Sehingga, jika dalam proses pendaftaran setoran lunas telah dibayarkan namun si jamaah meninggal dunia sebelum berangkat haji, apa yang harus dilakukan?
Beberapa tahun yang lalu, pemerintah melalui Kementerian Agama menyatakan bahwa untuk pembatalan pendaftaran jamaah haji setoran lunas BPIH karena meninggal, keluarga jamaah akan diberikan hak pengembalian biaya haji. Namun, hal ini hanya berlaku jika surat pembatalan telah dilampirkan.
Tentu saja, hal ini merupakan kabar baik bagi keluarga jamaah yang ditinggalkan. Namun, bagaimana dengan prosedurnya? Di sini kita akan membahas mengenai prosedur pembatalan pendaftaran jamaah haji setoran lunas BPIH karena meninggal.
Prosedur Pembatalan Pendaftaran Jamaah Haji Setoran Lunas BPIH Karena Meninggal
Pembatalan pendaftaran jamaah haji setoran lunas BPIH karena meninggal dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Berikut adalah prosedur pembatalan pendaftaran jamaah haji setoran lunas BPIH karena meninggal:
-
Keluarga jamaah wajib memiliki surat PEMBATALAN dari Kantor Kemenag setempat. Untuk mendapatkan surat pembatalan, keluarga jamaah wajib mengajukan permohonan pembatalan kepada Kantor Kemenag setempat dengan melampirkan beberapa dokumen di antaranya: kartu identitas jamaah dan identitas yang menerangkan bahwa jamaah tersebut meninggal dunia, dan surat keterangan pejabat yang berwenang.
-
Sekarang, keluarga jamaah harus mengisi formulir pembatalan pendaftaran jamaah haji setoran lunas BPIH karena meninggal. Formulir ini dapat didapatkan di Kantor Kemenag setempat.
-
Setelah formulir diisi, keluarga jamaah harus melampirkan beberapa dokumen seperti: Surat Keterangan Meninggal atau akta kematian yang sah, dan fotokopi Kartu Keluarga.
-
Setelah itu, keluarga jamaah harus menyetorkan surat pembatalan ke BPIH setempat dan juga harus merinci data-data apa saja yang telah dibayarkan seperti NIK, Nama Jamaah, Program/Kelompok Jamaah, dan Kode Pendaftaran.
-
Setelah itu, keluarga jamaah harus menyerahkan semua dokumen yang telah dipersiapkan beserta surat pembatalan kepada agen BPIH.
-
Langkah terakhir adalah menunggu proses pengembalian biaya haji dari sistem BPIH, biasanya proses pengembalian memakan waktu sekitar 2-3 bulan.
Kesimpulan
Jangan khawatir, Kementerian Agama telah menyiapkan prosedur pembatalan pendaftaran jamaah haji setoran lunas BPIH karena meninggal yang cukup mudah, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan. Pastikan selalu memiliki surat pembatalan dari Kantor Kemenag setempat agar pengembalian biaya haji dapat dilakukan dengan mudah. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.