Zakat mal merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat ini dikeluarkan dari harta benda yang dimiliki, seperti uang, emas, perak, dan perdagangan, dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Zakat mal memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan keadilan sosial. Dengan menunaikan zakat, umat Muslim dapat membersihkan harta benda mereka dari sifat kikir dan membantu meringankan beban hidup mereka yang membutuhkan.
Delapan Asnaf Penerima Zakat Mal
Dalam Al-Quran, Allah SWT telah menetapkan delapan asnaf (golongan) yang berhak menerima zakat mal. Delapan asnaf ini tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurusnya, orang-orang yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang musafir. (Ini) adalah suatu ketetapan dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)
Delapan asnaf tersebut adalah:
- Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki sumber penghidupan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
- Miskin: Orang yang memiliki sumber penghidupan, tetapi penghidupannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
- Amil: Orang yang mengelola dan menyalurkan zakat kepada delapan asnaf lainnya.
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk tetap teguh dalam agamanya.
- Riqab: Orang yang ingin memerdekakan dirinya dari perbudakan, atau budak yang ingin dibebaskan dari perbudakan.
- Gharim: Orang yang terlilit hutang dan tidak mampu melunasinya.
- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti para pejuang, da’i, dan guru agama.
- Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan tidak memiliki bekal untuk melanjutkan perjalanannya.
Penjelasan Lebih Detail tentang Asnaf Penerima Zakat
Untuk memahami lebih lanjut siapa saja yang berhak menerima zakat mal, berikut penjelasan lebih detail tentang masing-masing asnaf:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang benar-benar miskin dan tidak memiliki sumber penghidupan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Mereka hidup dalam keadaan serba kekurangan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-harinya seperti pangan, sandang, dan papan.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki sumber penghidupan, tetapi penghidupannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Mereka hidup dalam keadaan serba pas-pasan dan sering kali mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
3. Amil
Amil adalah orang yang mengelola dan menyalurkan zakat kepada delapan asnaf lainnya. Mereka bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mencatat, dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerimanya. Amil sendiri tidak termasuk dalam asnaf penerima zakat.
4. Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk tetap teguh dalam agamanya. Mereka biasanya berasal dari latar belakang agama yang berbeda dan memerlukan bimbingan serta dukungan untuk memahami dan menjalankan ajaran Islam.
5. Riqab
Riqab adalah orang yang ingin memerdekakan dirinya dari perbudakan. Mereka bisa saja seorang budak yang ingin dibebaskan, atau seseorang yang terlilit hutang dan ingin melepaskan diri dari perbudakan.
6. Gharim
Gharim adalah orang yang terlilit hutang dan tidak mampu melunasinya. Hutang yang dimaksud adalah hutang yang halal dan tidak merugikan orang lain.
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah. Mereka bisa saja para pejuang, da’i, guru agama, atau orang-orang yang berjuang untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan tidak memiliki bekal untuk melanjutkan perjalanannya. Mereka bisa saja musafir yang kehabisan bekal, atau orang yang sedang dalam perjalanan mencari nafkah.
Kriteria Penerima Zakat Mal
Selain delapan asnaf tersebut, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi agar seseorang dapat menerima zakat mal:
- Muslim: Penerima zakat haruslah seorang Muslim.
- Membutuhkan: Penerima zakat harus benar-benar membutuhkan bantuan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
- Tidak Memiliki Kekayaan: Penerima zakat tidak boleh memiliki harta kekayaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Tidak Termasuk dalam Golongan yang Dilarang Menerima Zakat: Terdapat beberapa golongan yang dilarang menerima zakat, seperti keluarga penguasa yang hidup mewah, orang yang memiliki harta kekayaan yang cukup, dan orang yang malas bekerja.
Kesimpulan
Zakat mal merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat ini diberikan kepada delapan asnaf penerima yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Dalam mendistribusikan zakat, perlu memperhatikan kriteria yang telah ditentukan dan memastikan bahwa zakat tersebut benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Dengan menunaikan zakat, umat Muslim dapat membersihkan harta benda mereka dari sifat kikir dan membantu meringankan beban hidup mereka yang membutuhkan. Zakat mal merupakan salah satu bentuk ibadah yang dapat mempererat tali persaudaraan antar sesama Muslim dan menciptakan keadilan sosial.