Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap umat Muslim yang mampu. Ada beberapa jenis zakat, salah satunya adalah zakat fitrah yang diberikan menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah biasanya diberikan ke orang-orang yang membutuhkan seperti orang miskin, yatim piatu, fakir dan mustahik. Namun, siapa saja yang berhak menerima zakat sesuai dengan jenis zakat yang diberikan?
Penerima Zakat Fitrah
Menurut al-Qur’an, penerima zakat fitrah adalah orang-orang yang berada dalam golongan empat orang sebagai berikut,
- Fakir
- Miskin
- Orang yang bekerja mengumpulkan zakat
- Orang yang baru saja berpindah agama Islam
Mereka yang termasuk dalam empat golongan tersebut berhak menerima zakat fitrah. Adapun besaran zakat fitrah yang harus diberikan adalah setiap orang memberikan sebesar satu sha kurma atau satu sha beras.
Penerima Zakat Mall
Bagaimana dengan zakat mall? Menurut al-Qur’an, penerima zakat mall terdiri dari delapan golongan sebagai berikut:
- Fakir
- Miskin
- Amil zakat
- Mualaf
- Hamba sahaya
- Orang yang berhutang
- Fi sabilillah
- Ibnu sabil
Setiap golongan memiliki persyaratan dan kebutuhan yang berbeda. Misalnya, fi sabilillah merupakan orang yang berjuang di jalan Allah seperti membela agama atau memperjuangkan kepentingan umat manusia. Sedangkan ibnu sabil merupakan orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan.
Kesimpulan
Dalam al-Qur’an, penerima zakat dibagi menjadi dua jenis yaitu penerima zakat fitrah dan zakat mall. Penerima zakat fitrah terdiri dari fakir, miskin, orang yang bekerja mengumpulkan zakat, dan orang yang baru saja berpindah agama Islam. Sedangkan penerima zakat mall terdiri dari delapan golongan yang berbeda. Oleh karena itu, sebelum memberikan zakat, kita harus memahami dengan benar tentang siapa saja yang berhak menerima dan bagaimana cara menyalurkannya. Semoga artikel ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi kita semua.