Haji adalah salah satu ibadah yang dijalankan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Ibadah haji dijalankan setiap tahunnya di Tanah Suci Mekah oleh jutaan umat Muslim dari seluruh dunia. Untuk dapat menunaikan ibadah haji, setiap umat Muslim harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Syarat ini meliputi kelayakan fisik, keuangan, serta administratif.
Dalam pelaksanaan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi memiliki peran yang sangat penting. Pemerintah Saudi berkewajiban menyelenggarakan ibadah haji dengan sebaik-baiknya dan memastikan keamanan dan kenyamanan jamaah haji. Untuk itu, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Peraturan tersebut memuat beberapa hal yang harus dipenuhi oleh penyelenggara ibadah haji. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
-
Syarat Kelayakan Fisik
Setiap calon jamaah haji harus memenuhi syarat kelayakan fisik. Syarat ini meliputi usia, kesehatan, serta kemampuan untuk menunaikan ibadah haji secara mandiri. Calon jamaah haji yang menderita penyakit tertentu seperti kanker, jantung, atau gangguan pernapasan harus mendapat rekomendasi dari dokter untuk dapat menunaikan ibadah haji. -
Syarat Keuangan
Setiap calon jamaah haji harus memenuhi syarat keuangan yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi. Syarat ini meliputi biaya penyelenggaraan haji, akomodasi, transportasi, serta biaya hidup selama berada di Mekah dan Madinah. Calon jamaah haji yang mampu harus membayar biaya haji secara penuh, sedangkan calon jamaah haji yang kurang mampu akan diberi subsidi oleh pemerintah Saudi. -
Syarat Administratif
Setiap calon jamaah haji harus memenuhi syarat administratif seperti memiliki paspor dan visa yang diperlukan untuk masuk ke Arab Saudi. Calon jamaah haji juga harus mendaftar ke kantor haji dan umrah di negaranya masing-masing untuk mendapatkan nomor urut dan jadwal keberangkatan.
Selain syarat-syarat tersebut, pemerintah Arab Saudi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jamaah haji. Untuk itu, pemerintah Saudi telah melibatkan banyak pihak, termasuk jamaah haji sendiri, dalam menjaga keamanan selama pelaksanaan ibadah haji.
Dalam menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah Arab Saudi juga telah mengambil langkah-langkah yang lebih ketat dalam menjaga kesehatan jamaah haji. Pemerintah melarang jamaah haji yang datang dari luar Arab Saudi dan mengurangi jumlah jamaah haji yang diterima selama pandemi ini.
Kesimpulannya, penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung jawab pemerintah Arab Saudi. Dalam pelaksanaan ibadah haji, pemerintah Saudi harus memastikan keamanan dan kenyamanan jamaah haji, serta mematuhi semua syarat yang telah ditetapkan. Bagi calon jamaah haji, penting untuk mempersiapkan diri dengan baik dan memenuhi semua syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar dan aman.