Haji adalah salah satu pilar penting dalam ajaran agama Islam, di mana umat Muslim menyempurnakan kewajiban lima atau enam rukun Islam. Sebagai kewajiban umat Islam, ibadah haji harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup bagi mereka yang mampu secara finansial dan fisik. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang diberikan kuota jemaah haji terbesar oleh Arab Saudi setiap tahunnya.
Oleh karena itu, Kementerian Agama RI bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah haji Indonesia setiap tahunnya. Pada tahun 2020, Kementerian Agama RI telah menyiapkan berbagai persiapan yang matang dalam pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah haji Indonesia.
Kuota Jemaah Haji
Arab Saudi memberikan kuota jemaah haji bagi setiap negara peserta haji berdasarkan jumlah penduduk Muslim di negara tersebut. Untuk tahun 2020, Indonesia diberikan kuota jemaah haji sebanyak 221.000 orang. Namun, karena pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia, kuota tersebut ditunda hingga tahun 2021.
Persyaratan Pendaftaran Haji
Pendaftaran haji untuk tahun 2020 telah dibuka pada November 2019. Bagi calon jemaah haji, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi calon jemaah haji, antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Muslim berusia minimal 17 tahun dan maksimal 70 tahun pada saat pendaftaran
- Tidak sedang dalam proses hukum atau telah dihukum oleh pengadilan
- Mampu secara fisik, mental, dan finansial
- Memiliki identitas yang sah, seperti KTP dan paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan
Persiapan Jeda Waktu Antara Tahun 2020 dan Tahun 2021
Sebagaimana telah disebutkan, penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2020 ditunda hingga tahun 2021 oleh pemerintah Arab Saudi karena pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Kementerian Agama RI telah melakukan beberapa persiapan selama jeda waktu tersebut, antara lain:
- Pemerintah menyediakan tambahan petugas kesehatan dan dokter spesialis untuk memperkuat layanan kesehatan bagi jemaah haji.
- Pemerintah juga memberikan pelatihan khusus bagi petugas yang bertugas selama musim haji agar terbiasa dengan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.
- Selain itu, Kementerian Agama RI juga memperbaiki infrastruktur dan fasilitas umum di sekitar Mekah dan Madinah untuk memastikan kenyamanan jemaah haji dan mencegah kemungkinan penyebaran virus di area tersebut.
Protokol Kesehatan Selama Ibadah Haji
Karena situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, setiap jemaah haji harus mematuhi sejumlah protokol kesehatan selama pelaksanaan ibadah haji. Beberapa protokol tersebut adalah:
- Calon jemaah haji harus menjalani tes PCR Covid-19 sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
- Selama di Arab Saudi, jemaah haji harus memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.
- Jemaah haji harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, seperti pengurangan kuota, pembatasan akses ke area tertentu, dan pengecekan suhu tubuh secara berkala.
Kesimpulan
Penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama RI tahun 2020 menjadi salah satu topik yang paling penting dan dibicarakan secara luas di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Kementerian Agama RI harus memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berjalan dengan lancar dan aman bagi para jemaah. Dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19, persiapan yang matang dan dijalankan oleh Kementerian Agama RI akan menjadi sangat penting agar ibadah haji tahun 2021 dapat dilaksanakan dengan aman dan sukses bagi para jemaah haji Indonesia.