Penerimaan pendaftaran calon jemaah haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1439 Hijriah telah dibuka pada tanggal 4 Oktober 2017. Dalam rangka mempromosikan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1439H, peraturan yang harus diikuti oleh calon jemaah haji akan dijelaskan dalam artikel ini.
Persyaratan
Syarat umum
Calon jemaah haji harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki dan membawa Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Kartu Keluarga dengan KTP-El dan berlaku seumur hidup
- Sehat jasmani dan rohani
- Mampu melaksanakan ibadah haji sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh petugas haji
Syarat khusus
Calon jemaah haji harus memenuhi syarat khusus sebagai berikut:
- Telah berusia minimal 18 tahun pada saat registrasi
- Tidak sedang dalam kondisi hamil atau menderita suatu penyakit yang mengancam keselamatan jiwa dan fisik
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana
- Tidak pernah melakukan tindakan pelanggaran dalam rangka perlindungan haji dan wukuf di Arafah
- Tidak memiliki kartu haji dari tahun sebelumnya
Tahapan
Pendaftaran
Pendaftaran calon jemaah haji dilakukan secara online melalui website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia. Calon jemaah haji harus mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan tepat, serta melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Verifikasi
Setelah registrasi selesai, calon jemaah haji akan diverifikasi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memastikan bahwa persyaratan yang telah ditetapkan telah terpenuhi.
Penetapan Kuota
Kuota jemaah haji tiap tahunnya ditentukan oleh Pemerintah Saudi Arabia. Setelah jemaah haji yang tepat telah ditentukan, pendaftar yang telah diverifikasi akan mendapat undangan untuk melengkapi proses pembayaran.
Pembayaran
Setelah calon jemaah haji telah menerima undangan, calon jemaah harus segera melunasi biaya yang telah ditentukan dalam undangan tersebut.
Pelaksanaan
Setelah biaya telah terbayar, calon jemaah haji akan dijadwalkan untuk menjalankan ibadah haji bersama jemaah haji lainnya.
Proses Refund
Apabila terdapat calon jemaah haji yang ingin membatalkan kepemilikan tiket haji yang telah dibeli, maka calon jemaah tersebut harus mengajukan permohonan pengembalian dana atau refund pada penyelenggara haji terkait. Proses refund dilakukan dalam waktu sekitar 30 – 60 hari kerja.
Kesimpulan
Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1439H memerlukan persyaratan khusus dan tahapan yang harus diikuti oleh calon jemaah haji. Oleh karena itu, calon jemaah haji harus memahami peraturan dengan baik agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan baik. Dalam proses pendaftaran, verifikasi, penetapan kuota, pembayaran, dan pelaksanaan, calon jemaah haji harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Semoga calon jemaah haji dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar dan sukses.