Skip to content
Home ยป Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439 H Peraturan

Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439 H Peraturan

Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439 H Peraturan

Penerimaan pendaftaran calon jemaah haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1439 Hijriah telah dibuka pada tanggal 4 Oktober 2017. Dalam rangka mempromosikan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1439H, peraturan yang harus diikuti oleh calon jemaah haji akan dijelaskan dalam artikel ini.

Persyaratan

Syarat umum

Calon jemaah haji harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki dan membawa Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Kartu Keluarga dengan KTP-El dan berlaku seumur hidup
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Mampu melaksanakan ibadah haji sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh petugas haji

Syarat khusus

Calon jemaah haji harus memenuhi syarat khusus sebagai berikut:

  • Telah berusia minimal 18 tahun pada saat registrasi
  • Tidak sedang dalam kondisi hamil atau menderita suatu penyakit yang mengancam keselamatan jiwa dan fisik
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana
  • Tidak pernah melakukan tindakan pelanggaran dalam rangka perlindungan haji dan wukuf di Arafah
  • Tidak memiliki kartu haji dari tahun sebelumnya

Tahapan

Pendaftaran

Pendaftaran calon jemaah haji dilakukan secara online melalui website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia. Calon jemaah haji harus mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan tepat, serta melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Verifikasi

Setelah registrasi selesai, calon jemaah haji akan diverifikasi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memastikan bahwa persyaratan yang telah ditetapkan telah terpenuhi.

Penetapan Kuota

Kuota jemaah haji tiap tahunnya ditentukan oleh Pemerintah Saudi Arabia. Setelah jemaah haji yang tepat telah ditentukan, pendaftar yang telah diverifikasi akan mendapat undangan untuk melengkapi proses pembayaran.

Pembayaran

Setelah calon jemaah haji telah menerima undangan, calon jemaah harus segera melunasi biaya yang telah ditentukan dalam undangan tersebut.

BACA JUGA:   Kisah Tukang Sol Sepatu dan Haji Mabrur

Pelaksanaan

Setelah biaya telah terbayar, calon jemaah haji akan dijadwalkan untuk menjalankan ibadah haji bersama jemaah haji lainnya.

Proses Refund

Apabila terdapat calon jemaah haji yang ingin membatalkan kepemilikan tiket haji yang telah dibeli, maka calon jemaah tersebut harus mengajukan permohonan pengembalian dana atau refund pada penyelenggara haji terkait. Proses refund dilakukan dalam waktu sekitar 30 – 60 hari kerja.

Kesimpulan

Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1439H memerlukan persyaratan khusus dan tahapan yang harus diikuti oleh calon jemaah haji. Oleh karena itu, calon jemaah haji harus memahami peraturan dengan baik agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan baik. Dalam proses pendaftaran, verifikasi, penetapan kuota, pembayaran, dan pelaksanaan, calon jemaah haji harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Semoga calon jemaah haji dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar dan sukses.