Skip to content
Home ยป Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439 H Undang-Undang

Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439 H Undang-Undang

Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439 H Undang-Undang

Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini memang agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Berbagai protokol kesehatan harus diikuti untuk menjaga kesehatan jamaah haji dari penyebaran Covid-19. Tidak hanya itu, undang-undang pun beberapa tahun belakangan telah mengatur penyelenggaraan ibadah haji.

Protokol Kesehatan Ibadah Haji

Jamaah haji harus mematuhi beberapa protokol kesehatan selama berada di tanah suci. Protokol ini meliputi penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik. Selain itu, jamaah haji juga harus memasang aplikasi Tawakkalna dan menunjukkan kode QR setiap kali memasuki tempat tertentu.

Di Mina dan Arafah, jamaah haji juga akan di-tes acak dan apabila hasilnya positif, maka akan dirujuk ke rumah sakit khusus di Mina atau kembali ke rumah masing-masing negara.

Undang-Undang Terkait Ibadah Haji

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menetapkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji adalah tanggung jawab pemerintah melalui kementerian agama. Kementerian Agama bertugas dalam penyelenggaraannya meliputi pemberangkatan, pengembalian, akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan kesehatan, keamanan, dan keselamatan.

Terdapat beberapa ketentuan lain yang diatur dalam undang-undang tersebut, seperti mengatur hak dan kewajiban jamaah haji, biaya penyelenggaraan ibadah haji, tata cara penyampaian pengaduan jamaah haji, dan hukuman bagi pelanggar.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Biaya penyelenggaraan ibadah haji dipatok oleh pemerintah setiap tahun. Tahun ini, biaya tersebut mencapai angka Rp 54,9 juta. Biaya tersebut meliputi biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi selama di tanah suci.

Namun, bagi jamaah haji yang ingin menggunakan fasilitas tambahan seperti hotel bintang lima atau menggunakan transportasi khusus, maka harus membayar biaya tambahan. Sehingga, tak jarang biaya ibadah haji bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Kesimpulan

Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mencakup protokol kesehatan yang ketat dan diatur oleh undang-undang. Kementerian agama sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraannya, telah memastikan bahwa seluruh jamaah haji mendapatkan pelayanan yang terbaik. Biaya penyelenggaraan ibadah haji pun dipatok setiap tahun oleh pemerintah dan dapat berbeda jika jamaah haji ingin menggunakan fasilitas tambahan. Dengan demikian, jamaah haji harus mempersiapkan diri dengan baik dan memahami ketentuan yang berlaku agar dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar dan memperoleh manfaat yang sebanyak-banyaknya.

BACA JUGA:   Amalan Haji Mabrur: Panduan Lengkap untuk Menjalankan Ibadah Haji