Salah satu tugas penting Kementerian Agama adalah memastikan bahwa seluruh pemuda muslim Indonesia yang ingin menjalankan ibadah haji di tanah suci Mekah mendapat fasilitas dan pelayanan yang terbaik. Untuk itu, pengaturan dan pengawasan keberangkatan dan kepulangan calon jamaah haji dilakukan melalui koordinator penyelnggaraan ibadah haji atau KPIH.
PP 79 Tahun 2012, yang mengatur tentang tata cara penyelenggaraan ibadah haji, mengamanatkan bahwa setiap calon jamaah haji harus melewati tahapan seleksi dan penetapan kuota oleh Kementerian Agama. Adapun pelaksanaannya dilakukan oleh KPIH yang ada di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
KPIH memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan ibadah haji. Berikut adalah beberapa peran KPIH berdasarkan PP 79 Tahun 2012:
1. Penyeleksian dan Penetapan Kuota
KPIH bertanggung jawab atas penyeleksian calon jamaah haji di wilayahnya masing-masing. Seleksi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Selain itu, KPIH juga menetapkan kuota calon jamaah haji dari wilayahnya yang akan diberangkatkan pada musim haji tahun berikutnya.
2. Mengawasi dan Memfasilitasi Pemberkasan Jamaah Haji
KPIH bertanggung jawab untuk mengawasi dan memfasilitasi proses pemberkasan calon jamaah haji yang telah dinyatakan lolos seleksi. Hal ini meliputi proses pengurusan visa, paspor, dan dokumen penting lainnya.
3. Membimbing Calon Jamaah Haji
Selain memfasilitasi proses administrasi, KPIH juga bertugas untuk memberikan pembinaan dan pendampingan kepada calon jamaah haji. Pembinaan ini meliputi penjelasan terkait prosedur pelaksanaan ibadah haji, cara berhaji yang baik dan benar, serta hal-hal lain yang harus diperhatikan selama menjalankan ibadah haji.
4. Pengawasan Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji
Setelah selesai dibimbing dan memenuhi semua persyaratan administrasi, calon jamaah haji akan diberangkatkan ke tanah suci Mekah. KPIH bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemberangkatan berjalan dengan aman dan lancar, dan calon jamaah haji tiba di Mekah dalam kondisi yang baik.
5. Pelayanan dan Perlindungan Jamaah Haji
KPIH juga bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada jamaah haji selama berada di Mekah dan Madinah. Pelayanan ini meliputi pengaturan transportasi, akomodasi, makanan, dan perlindungan terhadap berbagai potensi risiko seperti kecelakaan, penyakit, atau tindak kriminal.
Dalam menjalankan perannya, KPIH harus bekerja sama dengan berbagai pihak seperti maskapai penerbangan, biro perjalanan, penginapan, serta lembaga-lembaga pemerintah yang terkait. KPIH juga harus terus memperbarui pengetahuan dan keterampilannya untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebagai calon jamaah haji, kita juga diharapkan untuk memahami peran KPIH dan membantu memperlancar pelaksanaan ibadah haji. Kita harus selalu memantau perkembangan informasi terkait ibadah haji, memperhatikan petunjuk dan arahan dari KPIH, serta mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang ditetapkan.
Mari kita dukung penuh peran KPIH dalam penyelenggaraan ibadah haji, demi tercapainya keberhasilan dan kesejahteraan jamaah haji Indonesia.