Skip to content
Home » Peraturan Cuti Ibadah Haji

Peraturan Cuti Ibadah Haji

Peraturan Cuti Ibadah Haji

Sudah menjadi kewajiban bagi umat muslim yang mampu untuk melaksanakan ibadah haji setidaknya sekali seumur hidupnya. Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia.

Namun, sebelum berangkat ke Tanah Suci, jamaah haji harus memenuhi berbagai persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah cuti ibadah haji.

Apa itu Cuti Ibadah Haji?

Cuti ibadah haji adalah hak yang diberikan kepada karyawan yang bersangkutan untuk sementara waktu menghentikan aktifitas kerjanya agar dapat melaksanakan ibadah haji. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Cuti Ibadah Haji?

Hak cuti ibadah haji dapat diberikan kepada seluruh karyawan yang telah bekerja penuh selama minimal 12 bulan, termasuk karyawan yang bekerja dengan menggunakan sistem kerja harian mingguan (borongan). Namun, untuk karyawan kontrak, hak cuti ibadah haji baru dapat diberikan setelah bekerja selama minimal 2 tahun.

Namun, hak cuti ini hanya diberikan kepada karyawan yang akan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya dan telah terdaftar sebagai jamaah haji. Karyawan yang telah melaksanakan ibadah haji sebelumnya tidak berhak mendapatkan cuti ibadah haji.

Berapa Lama Cuti Ibadah Haji?

Lama cuti ibadah haji yang dapat diberikan maksimal adalah 30 hari kalender. Namun, masa cuti ibadah haji yang diberikan dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara karyawan dan pengusaha.

BACA JUGA:   Download Materi Ibadah Haji dan Umroh Kelas X

Bagaimana Tata Cara Mengajukan Cuti Ibadah Haji?

Karyawan yang akan melaksanakan ibadah haji harus mengajukan permohonan cuti ibadah haji kepada pengusaha setidaknya 3 bulan sebelum keberangkatan. Dalam permohonan ini harus disertakan bukti bahwa karyawan tersebut telah terdaftar sebagai jamaah haji.

Pengusaha wajib memberikan keputusan atas permohonan tersebut paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan ke Tanah Suci. Jika keputusan pengusaha positif, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan cuti ibadah haji dan pengusaha wajib membayar gaji karyawan selama cuti tersebut.

Kesimpulan

Cuti ibadah haji adalah hak yang diberikan kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah haji. Hak ini hanya diberikan kepada karyawan yang akan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya dan telah terdaftar sebagai jamaah haji. Karyawan yang telah melaksanakan ibadah haji sebelumnya tidak berhak mendapatkan cuti ibadah haji. Lama cuti ibadah haji yang dapat diberikan maksimal adalah 30 hari kalender dan harus diajukan setidaknya 3 bulan sebelum keberangkatan.