Pada tanggal 14 Oktober 2021, Menteri Agama mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dalam Situasi Pandemi Covid-19. Peraturan ini memberikan pedoman bagi calon jamaah haji dalam menjalankan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Persyaratan Calon Jamaah Haji
Peraturan Menteri Agama Terbaru tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menetapkan persyaratan calon jamaah haji yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Sudah divaksinasi lengkap dengan vaksin Covid-19.
- Mempunyai surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan pemerintah atau swasta.
- Mempunyai surat keterangan sudah melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari jika sebelumnya pernah terpapar Covid-19.
Pembatasan Kapasitas Haji
Untuk memastikan keamanan dan kesehatan jamaah haji, peraturan ini membatasi kapasitas haji menjadi maksimal 60.000 orang dengan pembagian 30.000 jamaah haji asal Indonesia dan 30.000 jamaah haji dari negara lain.
Protokol Kesehatan Selama Pelaksanaan Ibadah Haji
Peraturan Menteri Agama menetapkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh calon jamaah haji, antara lain:
- Wajib memakai masker selama pelaksanaan ibadah haji.
- Wajib menjaga jarak dan tidak berkerumun.
- Wajib mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.
- Tidak diperkenankan berbagi perlengkapan ibadah seperti sajadah, mukena dan perlengkapan sejenis.
- Tidak diperkenankan bagi jamaah haji yang sakit atau sedang dalam proses isolasi mandiri.
Pelaksanaan Ibadah Haji
Pelaksanaan ibadah haji akan dilakukan dengan menerapkan pola operasional baru. Setiap jamaah haji akan ditempatkan di kloter tertentu yang berisi maksimal 50 orang. Masing-masing kloter akan ditempatkan di hotel-hotel yang sudah disiapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Kesimpulan
Peraturan Menteri Agama Terbaru tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan pedoman bagi calon jamaah haji dalam menjalankan ibadah haji di masa pandemi Covid-19. Dalam peraturan ini, ditetapkan persyaratan calon jamaah haji, pembatasan kapasitas haji, protokol kesehatan selama pelaksanaan ibadah haji, serta pola operasional pelaksanaan ibadah haji yang baru. Dengan menjalankan aturan tersebut, diharapkan dapat memastikan keamanan dan kesehatan jamaah haji selama menjalankan ibadah haji.
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya hanya di website kami!