Skip to content
Home » Peraturan Menteri Syarat Ibadah Haji

Peraturan Menteri Syarat Ibadah Haji

Peraturan Menteri Syarat Ibadah Haji

Ibadah haji adalah rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu, baik secara fisik maupun material dalam periode waktu tertentu. Peraturan haji yang berlaku di Indonesia diatur oleh Menteri Agama, melalui Peraturan Menteri Syarat Ibadah Haji.

Syarat Ibadah Haji

Menurut Peraturan Menteri, syarat melakukan ibadah haji adalah sebagai berikut:

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT
  2. Berumur minimal 17 tahun
  3. Berakal sehat dan mampu secara fisik maupun material
  4. Mampu melakukan perjalanan ke tanah suci
  5. Tidak dilarang oleh pemerintah karena adanya masalah hukum atau kesehatan

Dokumen yang Diperlukan

Selain persyaratan di atas, calon jamaah haji juga harus memenuhi kelengkapan dokumen sebagai berikut:

  1. Paspor dengan masa berlaku yang cukup
  2. Sertifikat kesehatan
  3. Bukti pembayaran biaya haji
  4. Surat rekomendasi dari kelompok terbang

Biaya Ibadah Haji

Peraturan Menteri Syarat Ibadah Haji juga menjelaskan tentang biaya yang harus dikeluarkan oleh calon jamaah haji. Biaya tersebut terdiri dari biaya mahram, Mekah dan Madinah, biaya perjalanan, serta biaya pengurusan perjalanan.

Pelaksanaan Ibadah Haji

Pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan agama Islam. Jamaah haji harus mengikuti pengumuman dan petunjuk dari petugas penyelenggara haji, serta berlaku sopan selama berada di tanah suci.

Kesimpulan

Peraturan Menteri Syarat Ibadah Haji mengatur tentang syarat, dokumen, biaya, dan pelaksanaan ibadah haji. Sebagai calon jamaah haji, kita harus memenuhi semua persyaratan tersebut dan melaksanakan ibadah haji dengan baik dan benar. Semoga seluruh umat muslim yang mampu, dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar serta mendapat ridha dan berkah dari Allah SWT.

BACA JUGA:   Masalah-masalah yang Terdapat pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Kementerian Agama