Skip to content
Home ยป "Peraturan Menteri Tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh"

"Peraturan Menteri Tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh"

"Peraturan Menteri Tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh"

Ibadah Umroh adalah ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim dengan mendatangi Baitullah di Makkah dan berkeliling di sekitarnya. Namun, sebagai suatu ibadah, umroh juga harus memperhatikan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

Oleh karena itu, pada tanggal 2 Oktober 2019, Menteri Agama Republik Indonesia telah menetapkan aturan baru yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah umroh. Adapun isi dari peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

Persyaratan Umum

Setiap jamaah umroh harus memenuhi beberapa persyaratan umum, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Memiliki paspor yang masih berlaku

Paspor adalah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Sebelum melakukan ibadah umroh, jamaah harus memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal kepulangan dari Saudi Arabia.

2. Membayar biaya perjalanan umroh melalui bank yang telah ditentukan

Biaya perjalanan umroh harus dibayarkan melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh Kementerian Agama. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa jamaah umroh tidak tertipu oleh travel yang tidak bona fide.

3. Dinyatakan sehat oleh dokter

Jamaah umroh harus dinyatakan sehat oleh dokter yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama. Dokter akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan memberikan surat keterangan sehat yang harus dibawa oleh jamaah umroh saat berangkat.

4. Membawa perlengkapan ibadah

Jamaah umroh harus membawa perlengkapan ibadah seperti pakaian ihram, sandal, sajadah, dan lain-lain. Selain itu, jamaah juga harus membawa perlengkapan pribadi seperti obat-obatan, pakaian ganti, dan sebagainya.

5. Tidak memiliki hambatan keimigrasian

Jamaah umroh harus memiliki surat-surat yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri seperti visa dan tiket pesawat. Selain itu, jamaah juga tidak boleh memiliki hambatan keimigrasian seperti catatan kriminal atau masalah hukum.

BACA JUGA:   Daftar Travel Umroh di Tangerang

Persyaratan Khusus

Selain persyaratan umum, setiap jamaah umroh juga harus memperhatikan persyaratan khusus yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Persyaratan khusus tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Keikutsertaan dalam program pengawasan dan pengendalian mutu ibadah umroh

Setiap travel yang akan melayani jamaah umroh harus memiliki izin dari Kementerian Agama dan mengikuti program pengawasan dan pengendalian mutu ibadah umroh. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa travel memberikan pelayanan yang memadai dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

2. Menunjuk pihak yang bertanggung jawab terhadap jamaah

Setiap travel harus menunjuk pihak yang bertanggung jawab terhadap jamaah selama perjalanan umroh. Pihak yang bertanggung jawab ini harus memastikan bahwa seluruh kebutuhan jamaah terpenuhi dan membantu jamaah dalam mengatasi masalah selama perjalanan.

3. Menyampaikan informasi kepada jamaah

Setiap travel harus menyampaikan informasi kepada jamaah tentang jadwal perjalanan, tempat menginap, jadwal ibadah, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa jamaah tidak merasa bingung atau kebingungan selama perjalanan.

4. Menjamin keselamatan jamaah

Setiap travel harus menjamin keselamatan jamaah selama perjalanan umroh. Hal ini dilakukan dengan memberikan asuransi perjalanan dan memperhatikan faktor-faktor keamanan seperti keberadaan simpanan dana travel dan sebagainya.

5. Menjaga kebersihan lingkungan

Setiap travel harus menjaga kebersihan lingkungan selama perjalanan umroh. Hal ini dilakukan dengan membuang sampah pada tempatnya dan memperhatikan faktor-faktor sanitasi seperti kualitas air minum dan kebersihan toilet.

Dengan adanya peraturan menteri tentang penyelenggaraan ibadah umroh, diharapkan semua jamaah umroh bisa melakukan ibadah dengan tenang dan aman. Oleh karena itu, sebelum melakukan perjalanan umroh, jangan lupa untuk memenuhi semua persyaratan dan memilih travel yang bonafide serta memiliki izin dari Kementerian Agama. Selamat menunaikan ibadah Umroh!

BACA JUGA:   Daftar Travel Umroh yang Dicabut OJK: Penipuan Umroh Semakin Marak?