Skip to content
Home » Peraturan Nomor UU Penyelengaraan Ibadah Haji 2018

Peraturan Nomor UU Penyelengaraan Ibadah Haji 2018

Peraturan Nomor UU Penyelengaraan Ibadah Haji 2018

Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, menjadi pusat perhatian dunia dalam penyelenggaraan ibadah haji. Setiap tahunnya, ribuan muslim Indonesia berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan rukun Islam yang kelima tersebut. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Undang-Undang ini memiliki beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh calon jamaah haji, biro perjalanan haji, dan pihak-pihak terkait penyelenggaraan ibadah haji. Beberapa peraturan tersebut antara lain:

Peraturan bagi Calon Jamaah Haji

Calon jamaah haji diwajibkan untuk melakukan pendaftaran melalui sistem elektronik yang telah disediakan oleh Kementerian Agama. Selain itu, calon jamaah juga harus membayar biaya haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam melakukan persiapan, calon jamaah haji juga diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan melunasi seluruh biaya yang terkait dengan persiapan ibadah haji.

Peraturan bagi Biro Perjalanan Haji

Biro perjalanan haji yang akan melayani calon jamaah haji harus terdaftar dan memiliki izin dari Kementerian Agama. Selain itu, biro perjalanan haji juga harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Biro perjalanan haji juga harus memberikan pelayanan yang baik dan maksimal kepada calon jamaah haji. Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh biro perjalanan haji, maka bisa dikenai sanksi seperti pembekuan izin dan tuntutan hukum.

Peraturan bagi Pemerintah

Pemerintah bertanggung jawab dalam menyediakan fasilitas, sarana, dan prasarana yang memadai bagi para calon jamaah haji. Selain itu, pemerintah juga harus menyediakan dukungan teknis dan administratif yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

BACA JUGA:   Mendahulukan Pelaksanaan Umrah Daripada Ibadah Haji Disebut

Dalam memastikan keamanan dan keselamatan para jamaah haji, pemerintah juga menyediakan tim medis, tim keamanan, dan layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Penutup

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji memberikan peraturan yang sangat penting bagi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Semua pihak harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan agar penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar dan aman.

Dalam perjalanan ibadah haji tidak jarang terjadi berbagai macam situasi yang bisa membuat calon jamaah kesulitan, dan tak jarang pula mereka membutuhkan bantuan. Maka, mengetahui peraturan ini dapat membantu dengan cepat dan mudah menyelesaikan masalah yang saja muncul.

Dengan mematuhi dan mengetahui peraturan ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji bisa berjalan aman, lancar, dan memuaskan.