Skip to content
Home ยป Peraturan Pemerintah tentang Ibadah Haji

Peraturan Pemerintah tentang Ibadah Haji

Ibadah haji merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang mampu. Setiap tahunnya, jutaan umat Islam dari seluruh dunia memadati kota suci Makkah untuk menunaikan ibadah haji. Sebagai persiapan bagi calon jamaah haji Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Ibadah Haji yang berisi aturan-aturan yang harus dipatuhi selama menjalankan ibadah haji.

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Haji

Syarat dan tata cara pendaftaran haji diatur dalam Pasal 6, 7, dan 8 Peraturan Pemerintah tentang Ibadah Haji. Calon jamaah haji harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki KTP, paspor, dan surat keterangan sehat. Selain itu, calon jamaah haji juga harus mendaftar melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang ditunjuk oleh pemerintah.

Pelaksanaan Ibadah Haji

Pelaksanaan ibadah haji diatur dalam Pasal 15 hingga 32 Peraturan Pemerintah tentang Ibadah Haji. Selama menjalankan ibadah haji, setiap jamaah wajib mengikuti rukun-rukun haji, seperti tawaf, sa’i, dan wukuf di Arafah. Jamaah juga harus memiliki paspor dan visa haji yang masih berlaku, serta mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi.

Larangan dalam Ibadah Haji

Larangan dalam ibadah haji diatur dalam Pasal 33 hingga Pasal 37 Peraturan Pemerintah tentang Ibadah Haji. Jamaah haji dilarang melakukan beberapa hal, seperti berbicara kasar, mengganggu jamaah lain, memakan daging binatang yang tidak disembelih dengan cara halal, dan membuang sampah sembarangan.

Sanksi bagi Jamaah Haji yang Melanggar Peraturan

Sanksi bagi jamaah haji yang melanggar peraturan diatur dalam Pasal 38 hingga Pasal 43 Peraturan Pemerintah tentang Ibadah Haji. Jamaah haji yang melanggar peraturan akan dikenai sanksi administratif, seperti pengurangan kuota haji untuk tahun berikutnya atau pembatalan hak untuk menunaikan haji selamanya.

BACA JUGA:   Ibadah Haji dan Umrah, Panduan Penting bagi Calon Jamaah