Skip to content
Home ยป Perlukah Surat Domisili untuk Daftar Haji?

Perlukah Surat Domisili untuk Daftar Haji?

Haji adalah rukun Islam yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mampu secara finansial dan fisik. Setiap tahunnya, jutaan muslim dari seluruh dunia berbondong-bondong ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji. Sebelum melaksanakan haji, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah surat domisili.

Apa itu Surat Domisili?

Surat domisili adalah surat yang biasanya diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan tempat kita tinggal. Surat ini berisi informasi tentang alamat lengkap kita, serta diketahui oleh pihak berwenang sebagai tanda bahwa kita memang benar-benar tinggal di wilayah tersebut.

Mengapa Surat Domisili Dibutuhkan untuk Daftar Haji?

Surat domisili dibutuhkan oleh jamaah haji sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftar haji. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa jamaah haji berasal dari wilayah yang terdaftar di kantor wilayah salah satu Kementerian Agama. Dengan begitu, kantor wilayah dapat memproses dokumen jamaah haji dengan lebih mudah dan cepat.

Apakah Surat Domisili Wajib untuk Daftar Haji?

Meskipun surat domisili tidak termasuk dalam rukun haji, namun Kementerian Agama meminta jamaah haji untuk menyertakan surat domisili saat mendaftar haji. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa surat domisili memang wajib untuk daftar haji.

Bagaimana Cara Membuat Surat Domisili?

Membuat surat domisili sangatlah mudah. Kita hanya perlu datang ke kelurahan atau kecamatan tempat kita tinggal, kemudian menyampaikan permintaan pembuatan surat domisili. Petugas akan memeriksa data kita, kemudian membuat surat domisili yang ditandatangani dan dilegalisir oleh pihak kelurahan atau kecamatan.

Kesimpulan

Dalam melaksanakan ibadah haji, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah surat domisili. Meskipun tidak termasuk dalam rukun haji, namun surat domisili wajib disertakan saat mendaftar haji untuk memudahkan proses pengurusan dokumen. Jadi, bagi kamu yang ingin mendaftar haji, pastikan untuk memiliki surat domisili yang sah dan terdaftar di kantor wilayah Kementerian Agama.

BACA JUGA:   Daftar lengkap penyelenggara ibadah haji dan umroh di Indonesia