Skip to content
Home ยป Persyaratan Mendaftar Haji di Depag

Persyaratan Mendaftar Haji di Depag

Persyaratan Mendaftar Haji di Depag

Sebagai umat Muslim, mendaftar haji dan melaksanakan ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib, jika sudah mampu melakukannya. Namun, sebelum mendaftar haji, kita harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Depag).

Persyaratan Umum

  1. Muslim dan berakal
  2. Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah
  3. Mampu secara finansial untuk menunaikan ibadah haji (mempunyai biaya untuk melaksanakan haji serta biaya hidup selama di tanah suci)

Persyaratan Khusus

  1. Belum pernah menunaikan ibadah haji
  2. Tidak sedang dalam masa haid atau nifas
  3. Tidak sedang dalam kondisi hamil atau menyusui
  4. Tidak memiliki penyakit menular atau penyakit kronis (seperti kanker, jantung, HIV/AIDS, dan lain-lain)
  5. Tidak sedang dalam masa mengonsumsi obat-obatan terlarang atau psikotropika

Cara Mendaftar Haji di Depag

  1. Mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang ke kantor Depag terdekat.
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
    • Fotokopi KTP dan KK
    • Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir
    • Fotokopi bukti pembayaran biaya haji atau surat keterangan dari bank
    • Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas
  3. Membayar biaya pendaftaran.

Proses pendaftaran haji dilakukan setiap tahun dan dibuka pada rentang waktu yang telah ditentukan oleh Depag. Setelah pendaftaran dinyatakan berhasil, peserta akan diumumkan melalui situs resmi Depag. Setelah itu peserta akan menjalani ujian kesehatan dan terus diupdate informasinya melalui situs resmi.

Kesimpulan

Mendaftar haji tidak semudah seperti yang kita bayangkan. Sebagai calon jamaah, kita harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Depag. Dalam prosesnya, kita harus bisa terus memperhatikan informasi terkait dan mempersiapkan segala sesuatunya sejak jauh-jauh hari. Selamat mencoba dan semoga menjadi jamaah haji yang berkualitas!

BACA JUGA:   Tuliskan Bacaan Talbiyah dalam Ibadah Haji dan Umrah