Skip to content
Home » Persyaratan Pendaftaran Haji Sesuai PMA No.29 Tahun 2015

Persyaratan Pendaftaran Haji Sesuai PMA No.29 Tahun 2015

Persyaratan Pendaftaran Haji Sesuai PMA No.29 Tahun 2015

Haji adalah salah satu rukun Islam yang harus dijalankan oleh setiap umat Islam yang mampu dan memiliki kesempatan. Sebelum melaksanakan ibadah haji, seseorang harus terlebih dahulu mendaftar dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Pemberlakuan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.29 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendaftaran Calon Jamaah Haji dan Penetapan Kuota Haji Tahun 1436H/2015M, telah menetapkan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh kaum muslimin dan muslimat Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji.

Syarat Umum Pendaftaran Haji

Untuk dapat mengajukan pendaftaran haji, seseorang harus memenuhi syarat umum berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan ber-KTP elektronik;
  2. Berusia minimal 18 tahun dan belum pernah menunaikan ibadah haji;
  3. Tidak sedang dalam tindak pidana atau terlibat masalah hukum yang berat;
  4. Sehat jasmani dan rohani, memiliki surat keterangan sehat dari dokter;
  5. Mampu secara finansial, memiliki akun BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji);
  6. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 8 bulan sejak tanggal keberangkatan.

Syarat Khusus Pendaftaran Haji

Selain syarat umum di atas, terdapat juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon jamaah haji, seperti:

  1. Mendaftar melalui penyelenggara ibadah haji resmi yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama;
  2. Mengisi formulir pendaftaran secara online atau manual dengan lengkap dan benar;
  3. Telah memperoleh rekomendasi dari pengurus masjid setempat;
  4. Mampu berbahasa Arab atau membawa penterjemah yang resmi.

Tahapan Pendaftaran Haji

Setelah memenuhi persyaratan di atas, calon jamaah haji harus melalui beberapa tahapan pendaftaran haji, antara lain:

  1. Pendaftaran awal melalui aplikasi online atau manual;
  2. Verifikasi data oleh petugas penyelenggara haji;
  3. Pengundian nomor urut porsi haji jika jumlah pendaftar melebihi kuota yang ditentukan;
  4. Pembayaran biaya pendaftaran dan akun BPIH;
  5. Pendaftaran jamaah haji oleh petugas pada Kemenag setempat;
  6. Pengiriman paspor dan dokumen lainnya ke Kemenag pusat.
BACA JUGA:   Daftar Nama Berangkat Haji Plus 2018

Penutup

Menunaikan ibadah haji merupakan impian setiap muslim yang harus diwujudkan. Oleh karena itu, persyaratan pendaftaran haji seperti yang ditetapkan dalam PMA No.29 Tahun 2015 ini harus dipenuhi dengan sebaik-baiknya agar kita dapat menjadi jamaah haji yang berkualitas dan dapat menunaikan ibadah haji dengan baik dan lancar. Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kita semua untuk menunaikan ibadah haji. Amin.