Skip to content
Home » PMA 13/2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PMA 13/2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PMA 13/2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PMA 13/2018 adalah peraturan Menag yang menetapkan aturan dan prosedur penyelenggaraan ibadah haji reguler. Dalam peraturan ini terdapat beberapa poin penting yang dapat mempersingkat waktu pendaftaran calon haji dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan ibadah haji.

Aturan Pendaftaran Calon Haji

Peraturan ini menyatakan bahwa calon jamaah haji harus mendaftar secara online. Pada saat pendaftaran, calon jamaah harus memenuhi beberapa persyaratan seperti usia minimal 18 tahun, memiliki kesehatan yang baik, dan dapat membayar biaya haji dengan lengkap. Selain itu, calon jamaah haji juga harus memiliki sertifikat vaksinasi dan surat keterangan tidak sedang hamil dari dokter.

Sistem Seleksi Calon Haji

Peraturan ini juga merinci sistem seleksi calon jamaah haji. Calon jamaah haji akan dipilih secara acak menggunakan sistem komputerisasi. Jika gagal terpilih pada tahun tersebut, calon jamaah haji dapat mendaftar kembali pada tahun berikutnya.

Biaya Haji

PMA 13/2018 juga menyatakan biaya haji yang harus dibayarkan oleh calon jamaah. Biaya haji meliputi tiket pesawat, akomodasi, transportasi selama di Makkah dan Madinah, serta biaya penyelenggaraan lainnya. Biaya haji dapat menjadi lebih mahal tergantung pada fitur kamar hotel atau jenis akomodasi lain yang dipilih oleh calon jamaah.

Proses Ibadah Haji

Peraturan ini juga merinci prosedur pelaksanaan ibadah haji. Jamaah haji diwajibkan untuk mengikuti beberapa tahapan seperti miqat, ihram, wukuf, dan lainnya. Setiap tahapan dijelaskan dengan jelas dan tegas agar jamaah haji dapat melaksanakan ibadah dengan merujuk pada ketentuan yang telah ditetapkan.

Pengawasan dan Penegakan Disiplin

Peraturan ini juga memperkuat pengawasan dan penegakan disiplin selama proses ibadah haji. Penyelenggaraan haji akan diawasi oleh petugas yang ditunjuk dan jika ada pelanggaran yang ditemukan, akan ada sanksi yang berlaku. Adanya pengawasan dan penegakan disiplin akan meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama proses ibadah haji.

BACA JUGA:   Memahami Jenis-Jenis Haji Wajib: Pengertian, Dalil, Dan Penjelasan Tentang Ifrad, Qiran, Dan Tamattu'

Kesimpulan

PMA 13/2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler mengatur aturan dan prosedur yang harus dilakukan oleh calon jamaah haji. Peraturan ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendaftaran dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan ibadah haji. Dengan adanya PMA 13/2018, harapannya proses ibadah haji dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Jangan lupa untuk mematuhi semua ketentuan yang telah disepakati. Selamat beribadah haji!