Skip to content
Home ยป PMA 2015 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

PMA 2015 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

PMA 2015 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 15 Tahun 2015 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. PMA ini berisi aturan dan tata cara pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji yang harus dipatuhi oleh jamaah Calon Haji.

Ketentuan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

PMA ini mengatur bahwa pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara bertahap dan menggunakan sistem angsuran. Biaya haji yang harus dibayar oleh Calon Haji terdiri dari biaya perjalanan (transportasi), akomodasi, dan manasik haji.

Biaya perjalanan (transportasi) sudah termasuk pembelian tiket pesawat PP, serta biaya transportasi bus di Arab Saudi. Biaya akomodasi termasuk penginapan selama di Arab Saudi, dan biaya manasik haji termasuk biaya bimbingan sebelum keberangkatan untuk mempelajari tata cara melaksanakan ibadah haji serta biaya pembinaan di Jeddah.

Sistem Pembayaran

Sistem pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji menggunakan sistem angsuran selama 8 bulan. Calon Haji dapat memilih untuk membayar keseluruhan biaya atau menggunakan sistem angsuran dengan jangka waktu 8 bulan.

Sistem angsuran ini dilakukan dengan mengajukan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk setiap cicilan yang telah dibayarkan. Syarat pengajuan SKL antara lain:

  1. Sudah membayar setoran awal minimal 5%
  2. Telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemenag
  3. Tidak memiliki tanggungan pada lembaga pembiayaan yang ditunjuk oleh Kemenag
  4. Sudah melampirkan bukti pembayaran cicilan yang telah dibayarkan

Dampak PMA 2015 terhadap Jamaah Calon Haji

Dengan adanya PMA ini, diharapkan jamaah Calon Haji dapat memperoleh kenyamanan dan kepastian dalam pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji. Sistem angsuran tersebut memudahkan jamaah Calon Haji dalam mempersiapkan keuangan untuk berangkat haji.

Selain itu, PMA ini juga memberi jaminan bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji yang dibayarkan telah melalui mekanisme yang ketat dan terkelola dengan baik. Dengan demikian, jamaah Calon Haji dapat memastikan bahwa uang yang mereka bayarkan digunakan dengan efektif dan terhindar dari praktik korupsi atau penyelewengan.

BACA JUGA:   Presiden Soeharto Menuju Makkah Menunaikan Ibadah Haji

Kesimpulan

PMA 2015 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah peraturan penting yang ditujukan untuk memberikan panduan dan tata cara pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji. Peraturan ini memudahkan jamaah Calon Haji dalam pembayaran biaya haji dan memberikan kepastian serta jaminan bahwa biaya tersebut terkelola dengan baik. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua calon jamaah haji untuk mematuhi ketentuan dan tata cara pembayaran sesuai dengan PMA ini.