Skip to content
Home ยป PMA dan PMK tentang Haji 2015: Batasan Pendaftar Haji

PMA dan PMK tentang Haji 2015: Batasan Pendaftar Haji

PMA dan PMK tentang Haji 2015: Batasan Pendaftar Haji

Sudah menjadi tradisi umat muslim untuk melakukan ibadah haji ke Mekah setiap tahunnya. Namun, tidak semua orang bisa melakukan ibadah haji setiap tahunnya karena batasan pendaftar haji. Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia mengeluarkan PMA dan PMK tentang haji 2015 yang mengatur tentang batasan pendaftar haji.

Apa Itu PMA dan PMK tentang Haji 2015?

PMA dan PMK tentang haji 2015 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengatur tentang batasan pendaftar haji pada tahun 2015. PMA adalah Peraturan Menteri Agama dan PMK adalah Peraturan Menteri Keuangan. Kedua peraturan ini saling mendukung untuk mengatur tentang biaya dan kuota pendaftar haji.

Batasan Pendaftar Haji

Berikut adalah batasan pendaftar haji menurut PMA dan PMK tentang haji 2015:

  1. Kuota haji pada tahun 2015 sebanyak 168.800 orang.
  2. Batas usia minimal peserta haji adalah 12 tahun pada saat pendaftaran dan batas usia maksimal adalah 70 tahun pada tahun pendaftaran.
  3. Peserta haji yang telah melaksanakan ibadah haji selama tiga tahun berturut-turut, tidak akan diprioritaskan untuk tahun berikutnya.
  4. Peserta haji yang membatalkan keikutsertaannya dalam periode waktu yang ditentukan, akan dikenakan denda administrasi sebesar 25 persen dari biaya haji.
  5. Peserta haji yang meninggal dunia setelah mendaftar akan mendapat pengembalian uang pendaftaran.

Biaya dan Pembayaran Pendaftaran Haji

Berikut adalah biaya dan pembayaran pendaftaran haji menurut PMA dan PMK tentang haji 2015:

  1. Biaya haji yang ditetapkan oleh Pemerintah pada tahun 2015 adalah sebesar Rp. 34.890.000.
  2. Biaya tambahan untuk keperluan penanganan kesehatan dan keselamatan selama peserta haji masih berada di Arab Saudi.
  3. Peserta haji bisa melakukan pembayaran pendaftaran haji dengan sistem angsuran.
BACA JUGA:   Daftar Tunggu Haji Berapa Lama: Cara Menghitung dan Tips untuk Mempercepat

Kesimpulan

PMA dan PMK tentang haji 2015 mengatur tentang batasan pendaftar haji dan biaya serta pembayaran pendaftaran haji. Dalam hal ini, peserta haji diharapkan memenuhi syarat dan batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah pada tahun 2015. Jangan lupa untuk merencanakan dan mempersiapkan diri dengan baik untuk melaksanakan ibadah haji dengan tenang dan khusyuk.