Skip to content
Home ยป PP 79 Penyelenggaraan Ibadah Haji Tingkat Provinsi

PP 79 Penyelenggaraan Ibadah Haji Tingkat Provinsi

PP 79 Penyelenggaraan Ibadah Haji Tingkat Provinsi

Sebagai umat Muslim, perjalanan haji merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan sekali dalam hidup. Untuk itu, pemerintah memperhatikan penyebaran jamaah haji dengan menyelenggarakan ibadah haji tingkat provinsi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 tahun 2019.

PP 79 menyebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tingkat provinsi di selenggarakan oleh provinsi sebagai bagian dari tugas pembinaan umat Islam. Dalam hal ini, provinsi bertanggungjawab untuk memfasilitasi pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat setempat.

Peraturan Pemerintah ini menetapkan beberapa persyaratan bagi jamaah haji yang ingin berangkat melalui penyelenggaraan haji tingkat provinsi. Salah satunya adalah jamaah harus terdaftar sebagai calon jamaah haji yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan wilayah kependudukan provinsi.

Selain itu, jamaah juga harus memiliki sertifikat kesehatan dan rekomendasi dokter yang menyatakan bahwa jamaah dalam kondisi sehat untuk melakukan perjalanan haji dan selama menjalankan ibadah haji. Persyaratan lainnya meliputi dokumen tertentu seperti izin cuti kerja, paspor, dan visa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Meskipun lebih terfokus pada penyelenggaraan haji melalui tingkat provinsi, PP 79 tetap memuat ketentuan tentang pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan ibadah haji. Provinsi harus memastikan bahwa layanan yang disediakan untuk jamaah haji profesional dan terorganisir dengan baik agar perjalanan dan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar dan aman.

Dalam implementasinya, PP 79 juga menetapkan sanksi bagi penyelenggara haji yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sanksi yang diberikan bervariasi mulai dari tindakan administratif, peringatan, hingga pencabutan izin penyelenggaraan ibadah haji.

Ketentuan dalam PP 79 juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan penyelenggaraan haji tingkat provinsi agar tidak kalah bersaing dengan penyelenggaraan haji di tingkat nasional. Dengan adanya peningkatan kualitas layanan, diharapkan mampu meningkatkan kepuasan dan keamanan jamaah haji.

BACA JUGA:   Tata Cara Ibadah Haji Ifrad, Qiran, dan Tamattu

Dalam penyampaian informasi terkait penyelenggaraan haji tingkat provinsi, sebaiknya masyarakat mencari informasi yang akurat dan resmi dari sumber yang terpercaya seperti Kementerian Agama atau lembaga resmi lainnya. Selain itu, masyarakat juga dapat mempertimbangkan kualitas layanan dan reputasi penyelenggaraan haji terlebih dahulu sebelum mendaftar menjadi jamaah haji.

Dalam rangka melaksanakan ibadah haji, penyelenggaraan melalui tingkat provinsi dapat menjadi pilihan bagi masyarakat setempat. PP 79 sebagai payung hukum untuk penyelenggaraan haji tingkat provinsi diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan keamanan jamaah haji agar keberangkatan dan kembali jamaah sesuai rencana.