Skip to content
Home ยป PP 79 Tahun 2012 Penyelenggaraan Ibadah Haji

PP 79 Tahun 2012 Penyelenggaraan Ibadah Haji

PP 79 Tahun 2012 Penyelenggaraan Ibadah Haji

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 tahun 2012 mengenai penyelenggaraan ibadah Haji. PP ini ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi jamaah haji selama pelaksanaan ibadah haji.

Syarat dan Prosedur Pendaftaran

Syarat utama agar dapat mendaftar ibadah haji di Indonesia adalah memiliki identitas sebagai Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP elektronik yang masih berlaku. Selain itu, calon jamaah haji juga harus memenuhi persyaratan kesehatan dan keuangan yang telah ditetapkan.

Prosedur pendaftaran pada PP 79 tahun 2012 meliputi pendaftaran awal, verifikasi data, pengisian dokumen, dan pembayaran biaya haji. Calon jamaah haji juga harus mengikuti rangkaian briefing yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama untuk mempersiapkan mental dan fisik sebelum berangkat ke tanah suci Mekah.

Kewajiban Jamaah Haji

PP ini tidak hanya menetapkan persyaratan dan prosedur pendaftaran, tetapi juga menegaskan kewajiban dan tanggung jawab jamaah haji selama pelaksanaan ibadah haji. Jamaah haji harus mematuhi aturan-aturan yang ada, menjaga ketertiban dan keamanan, serta bertindak dengan sopan dan santun.

Selain itu, jamaah haji juga harus membayar kewajiban biaya keikutsertaan dalam ibadah haji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Setelah pulang dari Mekah, jamaah haji diharapkan dapat menyebarluaskan kembali pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh selama melaksanakan ibadah haji.

Pembinaan dan Perlindungan Jamaah Haji

Pembinaan dan perlindungan jamaah haji menjadi hal yang sangat penting dalam PP 79 tahun 2012 ini. Pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan pembinaan dan pendampingan kepada jamaah haji sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan ibadah haji.

Selain itu, PP ini juga menegaskan bahwa jamaah haji mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi tindakan yang melanggar hak dan kewajibannya sebagai jamaah haji.

BACA JUGA:   Cara Daftar Haji lewat Bank Mandiri Syariah

Kesimpulan

Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 tahun 2012 mengenai penyelenggaraan ibadah haji memberikan aturan-aturan yang harus diikuti oleh calon jamaah haji dan juga memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi jamaah haji selama melaksanakan ibadah haji. Kewajiban dan tanggung jawab jamaah haji selama pelaksanaan ibadah haji juga sudah ditetapkan dengan jelas. PP ini juga memberikan perlindungan dan pembinaan kepada jamaah haji selama melaksanakan ibadah haji. Sebagai Warga Negara Indonesia, mari kita patuhi aturan dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam PP ini agar ibadah haji kita menjadi lancar dan mendapatkan berkah yang berlimpah.