Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu. Haji dapat dilakukan setiap tahun, namun pada tahun 2020 ini, prosedur daftar haji mengalami perubahan dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia. Untuk itu, saya akan memberikan informasi mengenai prosedur daftar haji 2020 yang perlu Anda ketahui.
Persyaratan Pendaftaran Haji
Sebelum melakukan pendaftaran haji, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Merupakan Warga Negara Indonesia dan beragama Islam.
- Telah berusia di atas 18 tahun.
- Sudah melunasi biaya haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tidak dalam keadaan sakit atau menderita penyakit yang berbahaya serta mendapat surat keterangan sehat dari dokter.
- Bebas dari hutang piutang dan tidak terlibat dalam kasus kriminal.
Tahap Pendaftaran Haji
Pendaftaran haji dilakukan secara online melalui website resmi Kementerian Agama. Berikut adalah tahap-tahap pendaftaran haji yang perlu diketahui:
1. Registrasi Calon Jemaah Haji
Calon jemaah haji yang sudah memenuhi persyaratan di atas, harus melakukan registrasi terlebih dahulu pada website resmi Kementerian Agama. Calon jemaah haji harus mengisi data pribadi dan nilai keimanan dan ketaqwaan pada saat registrasi.
2. Verifikasi Data
Setelah melakukan registrasi, calon jemaah haji harus melakukan verifikasi data. Verifikasi data dilakukan dengan cara mengupload berkas-berkas yang telah ditentukan, seperti KTP, sertifikat nikah, dan surat keterangan sehat.
3. Pelunasan Biaya Haji
Setelah melakukan verifikasi data, calon jemaah haji harus melunasi biaya haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya haji 2020 telah ditentukan sebesar Rp. 42.990.000,-
4. Seleksi Jemaah Haji
Setelah melunasi biaya haji, tim seleksi akan memproses data calon jemaah haji untuk mendapatkan kuota haji. Pemilihan jemaah haji akan dilakukan berdasarkan sistem kuota dan sistem giliran.
Tundaan Pelaksanaan Haji 2020
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda pelaksanaan ibadah haji 2020 dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Keputusan ini diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jemaah haji dari penularan virus corona.
Kesimpulan
Terdapat beberapa tahap yang harus dilakukan dalam prosedur daftar haji 2020 ini. Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar adalah memenuhi persyaratan, melunasi biaya haji, serta mengisi dan mengupload data pada website resmi Kementerian Agama. Meskipun pelaksanaan ibadah haji ditunda pada tahun 2020 ini, tetaplah menjaga kesehatan dan keselamatan kita serta berdoa agar pandemi Covid-19 segera berakhir.