Pada tahun 2018, pemerintah melaksanakan revisi Undang-Undang (UU) Ibadah Haji. Revisi ini bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem ibadah haji di Indonesia.
Penyebab Revisi UU Ibadah Haji
Revisi UU Ibadah Haji dilakukan atas dasar banyaknya permasalahan yang terjadi selama penyelenggaraan ibadah haji. Permasalahan tersebut antara lain adalah kualitas pelayanan, angka kecelakaan hingga biaya yang semakin tinggi.
Pemerintah berusaha untuk mengatasi permasalahan tersebut melalui perbaikan sistem yang ada. Oleh karena itu, revisi UU Ibadah Haji dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan serta menyediakan biaya yang lebih terjangkau bagi para calon jamaah.
Perbaikan Sistem
Salah satu perbaikan sistem yang dilakukan adalah peningkatan kualitas pelayanan dari petugas haji di lapangan. Kualitas pelayanan tersebut meliputi informasi, pengawasan, dan perlindungan jamaah.
Pemerintah juga melakukan peningkatan pengawasan dan pengendalian terhadap agen-agen travel haji. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa agen-agen travel tersebut memenuhi standar pelayanan dan tidak merugikan jamaah.
Biaya Ibadah Haji yang Lebih Terjangkau
Revisi UU Ibadah Haji juga bertujuan untuk menyediakan biaya yang lebih terjangkau bagi para calon jamaah. Hal ini dilakukan dengan mengurangi beban biaya operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah, serta menyeleksi secara ketat agen-agen travel yang akan bekerja sama dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kesimpulan
Revisi UU Ibadah Haji 2018 dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan sistem ibadah haji di Indonesia. Perbaikan yang dilakukan meliputi peningkatan kualitas pelayanan, pengawasan dan pengendalian terhadap agen-agen travel haji serta menyediakan biaya yang lebih terjangkau bagi para calon jamaah. Semua perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa ibadah haji berjalan dengan aman dan optimal bagi semua jamaah yang berangkat ke tanah suci.