Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan tugas koordinator ibadah haji Arab Saudi. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi koordinator haji dalam melaksanakan tugasnya saat pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Definisi Koordinator Ibadah Haji
Koordinator ibadah haji adalah jabatan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi dan membantu jamaah haji Indonesia dalam menjalankan ibadah haji di Arab Saudi. Dalam pelaksanaan tugasnya, koordinator haji bertanggung jawab atas koordinasi dan pengawasan terhadap penerapan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
Tugas Koordinator Ibadah Haji
Tugas utama koordinator haji adalah sebagai berikut:
- Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan ibadah haji Indonesia di Arab Saudi
- Memberikan bantuan dan perlindungan kepada jamaah haji Indonesia
- Memperkuat hubungan dan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dalam pelaksanaan ibadah haji
Syarat Menjadi Koordinator Ibadah Haji
Agar dapat menjadi koordinator haji, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia
- Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 60 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki pengalaman dalam mengkoordinir kegiatan
- Tidak pernah terlibat dalam kasus hukum
Proses Seleksi Koordinator Ibadah Haji
Proses seleksi koordinator haji dilakukan oleh Kementerian Agama melalui beberapa tahap sebagai berikut:
- Pendaftaran
- Seleksi administratif
- Tes kemampuan menulis dan berbicara bahasa Arab
- Tes psikologi
- Tes kesehatan
- Wawancara
Sanksi bagi Koordinator Ibadah Haji yang Melanggar Aturan
PP 79 tahun 2012 juga menjabarkan sanksi bagi koordinator haji yang melanggar aturan sebagai berikut:
- Teguran tertulis
- Penundaan atau pencabutan sertifikat koordinator haji
- Pemberhentian dari jabatan koordinator haji
- Pelaporan kepada instansi terkait
Kesimpulan
Dalam menjalankan tugasnya, koordinator ibadah haji harus memenuhi syarat tertentu dan melalui proses seleksi yang ketat. Pemerintah Indonesia memberikan sanksi bagi koordinator haji yang melanggar aturan. Dengan begitu, diharapkan koordinator haji dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan mengoptimalkan pelayanan bagi jamaah haji Indonesia.