Zakat merupakan kewajiban keagamaan yang harus dipenuhi bagi mereka yang mampu. Penghitungan zakat yang benar penting untuk pastikan bahwa zakat yang dikeluarkan tidak hanya cukup sesuai dengan aturan syariat, namun juga dapat membantu memperbaiki kesejahteraan masyarakat.
Satu hal yang seringkali membingungkan dalam penghitungan zakat adalah siapa yang sebenarnya wajib mengeluarkan zakat. Berikut ini adalah sepuluh golongan yang wajib mengeluarkan zakat:
1. Orang yang Memiliki Kekayaan atau Harta
Apabila seseorang telah memiliki kekayaan atau harta, maka mereka wajib mengeluarkan zakat pada saat musim panen. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari seluruh harta atau kekayaan yang dimiliki.
2. Orang yang Berdagang
Orang yang terlibat dalam perdagangan, baik itu perdagangan grosir maupun eceran, juga wajib mengeluarkan zakat. Pada dasarnya, zakat yang dikeluarkan berdasarkan jumlah penghasilan yang diperoleh dari perdagangan tersebut.
3. Orang yang Berprofesi sebagai Pengusaha
Bagi orang yang berprofesi sebagai pengusaha, mereka harus mengeluarkan zakat sesuai dengan jumlah harta yang mereka miliki.
4. Orang yang Bekerja di Sektor Keuangan
Orang yang bekerja di sektor keuangan, seperti bank dan perusahaan asuransi, juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Namun, cara penghitungannya berbeda dengan golongan lainnya.
5. Orang yang Memiliki Kebun
Bagi mereka yang memiliki kebun atau menanam tanaman produktif, wajib mengeluarkan zakat sebesar 5% dari hasil panen mereka.
6. Orang yang Memiliki Saham
Orang yang memiliki saham juga wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki. Namun, cara penghitungan zakat ini kadangkala membingungkan.
7. Orang yang Memiliki Perhiasan
Masyarakat Indonesia dikenal dengan kecintaan mereka terhadap perhiasan. Namun, banyak yang tidak tahu bahwa perhiasan yang mereka miliki juga harus dikeluarkan zakat. Wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari nilai perhiasan yang dimiliki.
8. Orang yang Memiliki Kendaraan
Kendaraan juga termasuk harta yang harus dikeluarkan zakat. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki.
9. Orang yang Memiliki Hutang Besar
Orang yang memiliki hutang selama lebih dari satu tahun dan jumlahnya mencapai nishab juga harus mengeluarkan zakat.
10. Fakir Miskin
Golongan terakhir yang wajib mengeluarkan zakat adalah fakir miskin. Mereka yang miskin dan tidak mempunyai penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, wajib menerima zakat dari orang yang mampu.
Jika saudara-saudara memiliki penghasilan dan harta yang dimiliki mencukupi nishab yang ditentukan, maka wajib bagi saudara-saudara untuk mengeluarkan zakat. Semoga tulisan yang singkat ini dapat membantu saudara-saudara untuk memahami siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat.
Mari kita luaskan cinta dan kepedulian kita kepada sesama dengan memberikan sebagian harta kita untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.