Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim yang mampu. Di Indonesia, zakat dapat dikeluarkan melalui pengelolaan dana zakat dari badan amil zakat nasional (Baznas) atau lembaga zakat lainnya. Namun, siapa saja orang yang berhak menerima zakat?
1. Fakir
Fakir adalah orang yang sangat miskin dan tidak memiliki penghasilan tetap. Mereka sulit mencukupi kebutuhan pokok mereka seperti makanan, sandang, dan papan. Mereka biasanya hidup di rumah-rumah sederhana atau tempat tinggal yang tidak layak huni.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan tetap, tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokok mereka seperti makanan, sandang, dan papan. Mereka biasanya hidup di rumah yang layak huni, tetapi kekurangan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
3. Amil
Amil adalah orang atau lembaga yang diberi tanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Mereka bekerja untuk memastikan zakat diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat. Pada umumnya, para amil tidak diberikan zakat karena mereka menerima gaji dari pengelolaan zakat.
4. Mustahik
Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat karena keadaannya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Mustahik dapat berupa fakir, miskin, anak yatim, dhuafa, janda, orang yang terlilit hutang, atau orang yang kehilangan pekerjaannya.
5. Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan finansial untuk memperoleh pemahaman tentang agama dan kehidupan sebagai seorang Muslim. Pemberian zakat kepada muallaf bertujuan untuk memperkuat iman dan meningkatkan jumlah umat Muslim di seluruh dunia.
6. Hamba yang Berhutang
Hamba yang berhutang adalah orang yang memiliki utang dan tidak mampu untuk membayarnya. Pemberian zakat kepada hamba yang berhutang bertujuan untuk membantu mereka membayar utang dan menjalankan hidup secara normal dan layak.
7. Riqab
Riqab adalah orang yang sedang berada dalam perbudakan atau terjebak dalam situasi yang mengurangi kemerdekaannya. Pemberian zakat kepada riqab bertujuan untuk membantu mereka memperoleh kebebasan mereka kembali.
8. Sabilillah
Sabilillah adalah orang atau lembaga yang bekerja untuk memajukan agama Islam, seperti pendidikan Islam, dakwah, dan bantuan sosial. Pemberian zakat kepada sabilillah bertujuan untuk memperkuat dakwah dan memperkuat pengembangan Islam di seluruh dunia.