Skip to content
Home ยป Siapa Saja Orang yang Berhak Mengelola Zakat?

Siapa Saja Orang yang Berhak Mengelola Zakat?

Siapa Saja Orang yang Berhak Mengelola Zakat?

Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim yang mampu untuk menyerahkan sebagian hartanya kepada orang yang membutuhkan. Zakat memiliki tujuan untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat dan menjaga hubungan sosial antara sesama manusia. Namun, dalam menyalurkan zakat, ada orang-orang tertentu yang berhak untuk mengelolanya.

Pengelola Zakat di Indonesia

Di Indonesia, pengelolaan zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah dikelola oleh pemerintah dengan melalui Menteri Agama, sedangkan zakat mal dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan beberapa lembaga lainnya yang memiliki lisensi. Selain itu, masyarakat juga dapat menyalurkan zakat melalui yayasan sosial dan lembaga Zakat lainnya.

Siapa yang Berhak Mengelola Zakat?

  1. Lembaga yang memiliki izin dari pemerintah
    Lembaga seperti BAZNAS merupakan salah satu lembaga yang berhak mengelola zakat. Selain BAZNAS, ada juga beberapa lembaga lain yang memiliki lisensi untuk menyalurkan zakat kepada orang yang membutuhkan, seperti Dompet Dhuafa, LAZNAS, dan sebagainya.

  2. Individu yang memiliki pengetahuan tentang zakat
    Banyak orang yang ingin menyalurkan zakat, namun tidak tahu cara dan kepada siapa zakat tersebut sebaiknya disalurkan. Oleh karena itu, orang yang memiliki pengetahuan tentang zakat dan mengetahui tata cara penyalurannya juga memiliki hak untuk mengelola zakat.

  3. Orang yang dipercaya oleh masyarakat
    Orang yang dipercaya oleh masyarakat juga berhak untuk mengelola zakat. Hal ini terutama berguna bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang sulit dijangkau oleh lembaga zakat resmi untuk menyalurkan zakat.

  4. Orang yang memperoleh zakat
    Orang yang memperoleh zakat juga dapat mengelola zakat yang diterimanya. Namun, hal ini terbatas hanya untuk zakat yang diperoleh dari sumber yang tidak diatur oleh Pemerintah dan masyarakat umum, seperti zakat daging hewan kurban yang diperoleh dari pemotongan hewan kurban pribadi.

BACA JUGA:   Bagaimana Cara Mengeluarkan Zakat Apabila Belum Sampai Nisab

Kesimpulan

Berdasarkan beberapa poin di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang berhak untuk mengelola zakat adalah lembaga yang memiliki izin resmi dari pemerintah seperti BAZNAS, individu yang memiliki pengetahuan tentang zakat dan tata cara penyalurannya, orang yang dipercaya oleh masyarakat, dan orang yang memperoleh zakat dengan syarat zakat tersebut berasal dari sumber yang tidak diatur oleh Pemerintah dan masyarakat umum. Oleh karena itu, bagi umat muslim yang ingin menyalurkan zakatnya, perlu memilih lembaga atau orang yang dapat dipercaya untuk mengelolanya agar zakat tersebut benar-benar terpakai untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.