Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim. Dalam agama Islam, zakat merupakan amal ibadah yang dilakukan untuk membersihkan harta dan membagikan bagian yang wajib diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Pada masa khalifah, pelaksanaan zakat menjadi suatu hal yang terstruktur dan terorganisir dengan baik.
Namun, ada pertanyaan yang sering diajukan, siapa saja yang berhak menerima zakat pada masa khalifah? Berikut adalah jawabannya:
Fakir dan Miskin
Fakir dan miskin adalah golongan yang berhak menerima zakat pada masa khalifah. Fakir dan miskin adalah orang-orang yang tidak memiliki harta yang cukup baik uang ataupun benda berharga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Khalifah akan menentukan sesuai kebijakan yang ada mengenai jumlah zakat yang diterima setiap orang fakir dan miskin.
Orang Miskin yang Berstatus Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan belum bisa memenuhi kebutuhan dasarnya. Muallaf juga dapat dikategorikan sebagai orang yang fakir dan miskin. Khalifah pada masa itu menyediakan zakat untuk muallaf yang tidak memiliki harta dan belum bisa memenuhi kebutuhan dasarnya.
Qarudh (Utang)
Qarudh adalah utang yang seharusnya dibayarkan oleh orang yang berhutang, namun ia tidak mampu membayarnya. Orang yang berhutang dan tidak dapat membayarnya dapat meminta bantuan zakat kepada khalifah untuk melunasi utangnya. Khalifah akan mengelola dan mengalokasikan zakat untuk membantu melunasi utang tersebut.
Riqab (Bebas dari Perbudakan)
Orang yang berhasil membebaskan dirinya dari perbudakan dapat dianggap sebagai orang yang membutuhkan dan berhak menerima zakat pada masa khalifah. Khalifah menjadikan keterbebasan dari perbudakan sebagai salah satu faktor untuk menentukan penerima zakat.
Fi Sabilillah (Untuk Kemaslahatan Umat)
Fi sabilillah berarti marcunya zakat untuk kepentingan Islam. Pada masa khalifah, Fi Sabilillah digunakan untuk pengembangan fasilitas publik dan peperangan. Khalifah akan mengalokasikan zakat untuk kepentingan Islam dan masyarakat umum.
Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mendistribusikan zakat. Khalifah pada masa itu mempekerjakan orang yang memiliki keahlian dan mempunyai track record baik sebagai amil zakat. Amil zakat akan mengelola dan mendistribusikan zakat dengan adil dan merata.
Kesimpulannya adalah pada masa khalifah, siapa saja yang berhak menerima zakat telah diatur oleh khalifah dengan baik dan terorganisir. Selain poin-poin di atas, masih ada nilai lebih yang khalifah ambil dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima zakat. Namun, pada umumnya, pantang bagi setiap individu Muslim untuk merintah ketentuan zakat. Semoga informasi ini mengedukasi kita untuk lebih memahami zakat dan siapa saja yang berhak menerima zakat pada masa khalifah.