Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban bagi umat muslim yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadan. Zakat fitrah harus dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan sebagai upaya membersihkan diri dari segala dosa dan kesalahan yang terjadi di bulan Ramadan. Namun, tidak semua orang wajib membayar zakat fitrah. Artikel ini akan membahas siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah.
Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Berdasarkan pandangan mayoritas ulama, orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah orang yang merdeka dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya di hari raya dengan tidak meminta-minta atau memohon kepada orang lain. Selain itu, orang yang wajib membayar zakat fitrah juga harus memiliki kelebihan harta di atas kebutuhan pokok yang telah dipenuhi seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal.
Orang yang Sudah Baligh
Orang yang sudah baligh atau dewasa adalah orang yang wajib membayar zakat fitrah. Hal ini berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan yang sudah mencapai usia dewasa. Mereka harus membayar zakat fitrah atas dirinya sendiri.
Orang Tua yang Membayar Zakat Fitrah atas Anak Kecil
Orang tua yang memiliki anak kecil juga wajib membayar zakat fitrah atas anaknya. Anak kecil yang dimaksud adalah anak yang masih berusia di bawah baligh. Niat membayar zakat fitrah atas anak kecil harus dibuat oleh orang tua atau wali dari anak tersebut.
Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita hamil dan menyusui juga wajib membayar zakat fitrah. Namun, jika jumlah harta yang dimilikinya tidak mencukupi untuk membayar zakat fitrah, maka zakat fitrah dapat dibayarkan oleh suami atau orang yang memberinya nafkah.
Orang yang Hidupnya Mengandalkan Zakat atau Sedekah
Orang yang hidupnya mengandalkan zakat atau sedekah tidak wajib membayar zakat fitrah. Hal ini karena mereka sudah termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat.
Orang yang Kafir atau Murtad
Orang yang kafir atau murtad tidak wajib membayar zakat fitrah. Hal ini karena zakat fitrah hanya wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak semua orang wajib membayar zakat fitrah. Orang yang merdeka, mampu memenuhi kebutuhan hidupnya di hari raya, memiliki kelebihan harta di atas kebutuhan pokok, sudah baligh atau dewasa, orang tua yang membayar zakat fitrah atas anak kecil, wanita hamil dan menyusui, dan orang yang tidak hidupnya tidak mengandalkan zakat atau sedekah adalah orang yang wajib membayar zakat fitrah. Sedangkan orang yang hidupnya mengandalkan zakat atau sedekah, orang kafir atau murtad tidak wajib membayar zakat fitrah. Oleh karena itu, sebagai umat muslim yang sadar akan keberadaan zakat fitrah, kita harus memperhatikan siapa saja yang wajib membayar, agar dapat menunaikan kewajiban yang telah Allah Swt syariatkan.