Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap umat muslim yang memiliki kekayaan tertentu. Zakat sendiri berasal dari kata "zaka" yang berarti tumbuh atau bertambah. Oleh karena itu, zakat diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan harta benda yang dimiliki oleh setiap muslim yang mengikutinya.
Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat. Siapa sajakah orang yang tidak berhak menerima zakat? Berikut ini adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh orang yang berhak menerima zakat.
Orang yang Memang Berhak Menerima Zakat
-
Fakir
Orang yang dikategorikan sebagai fakir adalah orang yang berada di bawah garis kemiskinan dan kesulitan hidup. Mereka tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal. -
Miskin
Orang yang dikategorikan sebagai miskin adalah orang yang memiliki harta benda namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Mereka memiliki harta benda, namun tidak cukup untuk membuat hidupnya lebih layak dan mapan. -
Amil
Orang yang dikategorikan sebagai amil adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak menerima zakat sebagai gaji atau upah atas pekerjaan yang mereka lakukan dalam menangani zakat. -
Mu’allaf
Orang yang dikategorikan sebagai mu’allaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan dana dalam proses peralihan hidupnya menjadi lebih baik dan penuh dengan rahmat Allah. -
Abdurrahman
Orang yang dikategorikan sebagai abdurrahman adalah orang yang memiliki hutang dan kesulitan dalam membayar hutang tersebut. Orang ini berhak menerima zakat untuk membantu membayar hutangnya. -
Fisabilillah
Orang yang dikategorikan sebagai fisabilillah adalah orang yang terlibat dalam peperangan untuk membela agama Islam. Orang ini berhak menerima zakat sebagai bentuk dukungan dalam upaya membela agama.
Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
-
Kategori Muzakki
Orang yang termasuk dalam kategori muzakki atau orang yang membayar zakat baik itu wajib maupun sunnah, tidak berhak menerima zakat. -
Orang yang Mampu
Orang yang tidak termasuk dalam kategori fakir dan miskin, serta memiliki cukup harta benda untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak berhak menerima zakat. -
Kerabat Dekat
Orang yang termasuk dalam kerabat dekat seperti anak, orang tua, istri, dan suami, yang masih dalam satu atap tidak berhak menerima zakat. -
Pemerintah
Pemerintah juga tidak berhak menerima zakat dari masyarakat.
Kesimpulan
Dalam agama Islam, zakat adalah kewajiban setiap umat muslim yang memiliki harta benda tertentu. Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat. Hanya orang yang termasuk dalam kategori fakir, miskin, amil, mu’allaf, abdurrahman, dan fisabilillah yang berhak menerima zakat. Orang yang tidak termasuk dalam kategori ini tidak berhak menerima zakat, seperti muzakki, orang yang mampu, kerabat dekat, dan pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi setiap muzakki untuk memastikan bahwa zakat yang diberikan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Dengan memenuhi hukum zakat ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup umat muslim secara keseluruhan.