Skip to content
Home » Siapa yang Berhak atas Zakat

Siapa yang Berhak atas Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang berupa pemberian harta kepada orang lain yang membutuhkan. Namun, tidak semua orang dapat menerima zakat. Lalu, siapa saja yang berhak atas zakat?

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat

1. Fakir Miskin

Fakir miskin adalah orang yang tidak memiliki apa-apa atau memiliki harta namun tidak mencukupi kebutuhan pokok hidupnya. Islam memandang fakir miskin sebagai orang yang membutuhkan pertolongan dan kewajiban bagi orang yang mampu memberikan.

2. Mualaf

Mualaf merupakan orang yang baru memeluk Islam dan belum memiliki kecukupan harta dalam hal sosial dan kebutuhan pokoknya setelah masuk Islam.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah orang yang diberi mandat oleh pemerintah atau badan zakat untuk mengumpulkan dan membantu menyalurkan zakat kepada fakir miskin.

4. Emansipasi Budak

Islam memandang keluarnya seorang budak dari statusnya sebagai sesuatu yang harus diterima dengan baik. Zakat dapat diberikan sebagai upaya untuk mendorong proses emansipasi budak.

5. Gharimin

Gharimin adalah orang yang memiliki hutang dalam melunasi keperluannya sehari-hari, apabila hutang tersebut tidak dianggap sebagai hutang yang tercela menurut syariat.

6. Riqab

Riqab merupakan orang yang berada dalam perbudakan atau terikat perjanjian dan memerlukan bantuan untuk menyelesaikan hak-haknya.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang yang berjuang mengembangkan Islam dan membela kemerdekaan umat Islam. Zakat dapat diberikan sebagai upaya untuk mendorong perjuangan tersebut.

BACA JUGA:   Apa Manfaat Mengeluarkan Zakat Menurut Dr. Yusuf Qardhawi?

Kesimpulan

Dalam Islam, zakat merupakan salah satu ibadah wajib yang merupakan bagian dari rukun Islam. Zakat diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, mualaf, amil zakat, emansipasi budak, gharimin, riqab, dan fisabilillah. Dalam memberikan zakat, kita harus melakukannya dengan hati yang tulus tanpa ada unsur memperoleh pujian dari orang lain. Mari menjalankan kewajiban zakat dengan tulus ikhlas dan penuh keikhlasan.