Zakat mal, atau zakat harta, adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap umat muslim yang memiliki kekayaan melebihi nisab. Zakat ini memiliki tujuan untuk membantu meringankan beban hidup kaum fakir dan miskin, serta menjadi sarana memperoleh berkah dan keberkahan dari Allah SWT.
Namun, sebelum membayar zakat mal, kita perlu mengetahui siapa-siapa saja yang berhak menerimanya. Berikut adalah panduan lengkap mengenai siapa yang berhak mendapatkan zakat mal.
Fakir dan Miskin
Yang pertama kali berhak menerima zakat mal adalah fakir dan miskin. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta apapun sedangkan miskin adalah orang yang memiliki harta namun tetap tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Keduanya adalah orang-orang yang sangat membutuhkan bantuan zakat mal untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka seperti makanan, sandang, dan papan.
Amil Zakat
Amil zakat adalah orang atau lembaga yang bertanggung jawab dalam mengumpulkan, memproses, dan membagikan zakat mal kepada orang-orang yang membutuhkannya. Amil zakat membantu mensosialisasikan zakat mal kepada masyarakat, mengumpulkan zakat, memproses data mustahik, hingga mendistribusikan zakat secara tepat sasaran.
Mu’allaf
Mu’allaf adalah orang yang baru saja masuk Islam atau belum pernah menerima zakat dari pemerintah sebelumnya. Pemberian zakat mal kepada mu’allaf bertujuan untuk memperkuat iman dan memperkuat gerakan dakwah di Indonesia.
Budak
Meskipun kini budak tidak lagi ada di Indonesia, namun jika di negara-negara yang masih memiliki budak, mereka juga berhak menerima zakat mal. Pemberian zakat kepada budak bertujuan membantu mereka membebaskan diri dari perbudakan dan sesuai dengan prinsip Islam yang menghargai martabat manusia.
Fisabilillah
Fisabilillah merupakan penggunaan zakat mal untuk kepentingan umat Islam secara luas. Contohnya adalah membangun masjid, madrasah, pusat kesehatan, dan lain sebagainya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup umat Islam secara keseluruhan.
Gharim atau Orang yang Berhutang
Gharim adalah orang yang memiliki hutang dan tidak dapat mengembalikan utangnya karena terkendala finansial. Penerimaan zakat mal dapat membantu mereka membayar hutang dan membebaskan diri dari beban hutang yang menumpuk.
Fi Sabilillah
Fi sabilillah adalah penggunaan zakat mal untuk memberikan dukungan finansial kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perjuangan fisabilillah. Contohnya adalah memberikan bantuan keuangan kepada para mujahidin yang berjuang mempertahankan kehormatan dan kebanggaan umat Islam.
Kesimpulannya, zakat mal merupakan kewajiban bagi umat muslim yang memiliki kekayaan melebihi nisab. Namun, dalam membagikannya, kita perlu memperhatikan siapa-siapa saja yang berhak menerima zakat mal. Dengan menyalurkan zakat secara tepat sasaran, kita berharap dapat membantu meringankan beban hidup mereka yang membutuhkan serta mendapatkan berkah dan keberkahan dari Allah SWT.