Bismillah,
Zakat adalah hak Allah SWT yang telah ditetapkan dalam agama Islam dan wajib untuk dikeluarkan oleh umat Islam sebagai bentuk ketaqwaan kepada-Nya. Zakat terdiri dari berbagai macam, salah satunya adalah zakat penghasilan. Zakat penghasilan diberikan oleh orang yang mempunyai penghasilan yang mencukupi, dengan tujuan untuk membantu meringankan beban orang lain yang membutuhkan.
Namun, orang yang berhak mendapatkan zakat penghasilan bukanlah sembarang orang. Berikut adalah beberapa jenis orang yang berhak mendapatkan zakat penghasilan:
Orang Miskin dan Fakir
Orang miskin dan fakir adalah orang yang tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka termasuk dalam golongan mustahik dan berhak menerima zakat penghasilan.
Orang yang Terlilit Hutang
Orang yang terlilit hutang juga berhak menerima zakat penghasilan. Hal ini bertujuan untuk membantu mereka mengurangi atau melunasi hutang-hutang yang mereka miliki. Dengan demikian, mereka dapat hidup lebih tenang.
Orang yang Sedang dalam Perjalanan Jauh
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh juga termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat penghasilan. Mereka biasanya membutuhkan bantuan dalam memenuhi kebutuhan selama dalam perjalanan. Dalam hal ini, zakat penghasilan dapat diberikan sebagai bekal keperluan yang diperlukan dalam perjalanan tersebut.
Orang yang Terkena Bencana Alam
Orang yang terkena bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya juga berhak menerima zakat penghasilan. Zakat penghasilan dapat diberikan sebagai bentuk bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama dalam masa pemulihan.
Pengemis yang Tidak Bisa Bekerja
Pengemis yang tidak bisa bekerja juga termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat penghasilan. Hal ini karena mereka tidak memiliki penghasilan tetap yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.