Skip to content
Home » Siapa yang Berhak Menerima Zakat dan Kriterianya Apa Saja?

Siapa yang Berhak Menerima Zakat dan Kriterianya Apa Saja?

Siapa yang Berhak Menerima Zakat dan Kriterianya Apa Saja?

Pengertian Zakat

Saat kita mendengar kata zakat, yang terlintas di benak kita mungkin pembagian harta kepada orang-orang yang membutuhkan. Namun, zakat sebenarnya lebih dari itu. Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang mampu.

Menurut definisi, zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerima. Zakat juga dapat diartikan sebagai perbuatan taqarrub, yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menunaikan kewajiban.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat?

Menurut hukum syara’, zakat dapat diberikan kepada delapan golongan berikut:

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya secara wajar.

  2. Miskin: Orang yang memiliki harta namun tidak mencukupi kebutuhan dasar hidupnya dan keluarganya.

  3. Amil: Orang yang ditunjuk oleh penerima zakat untuk mengurus dan mendistribusikan zakat.

  4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan.

  5. Riqab: Orang yang memerlukan uang untuk membebaskan dirinya dari perbudakan atau tebusan.

  6. Gharimin: Orang yang memiliki hutang dan tidak mampu melunasinya.

  7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah SWT.

  8. Ibnus Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan tidak memiliki harta yang cukup untuk melanjutkan perjalanannya.

Kriteria Siapa yang Berhak Menerima Zakat

Agar seseorang dianggap berhak menerima zakat, maka harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  1. Beragama Islam: Orang yang menerima zakat haruslah seorang muslim.

  2. Mempunyai harta kurang atau tidak mencukupi: Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, orang yang menerima zakat adalah orang yang memiliki kebutuhan hidup namun tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

  3. Tidak mempunyai hutang yang dapat dilunasi: Orang yang masih memiliki hutang yang dapat dilunasi tidak dapat menerima zakat kecuali zakat tersebut digunakan untuk melunasi hutang tersebut.

  4. Tidak mempunyai harta lain: Orang yang akan menerima zakat haruslah tidak mempunyai jaminan yang dapat dijadikan aset untuk membayar utang atau juga tidak mempunyai harta lain selain itu.

BACA JUGA:   Apa Keluarkan Zakat Harus Baca Doa?

Dalam Islam, zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu. Dalam menyalurkan zakat, diharapkan kita dapat memilih penerima zakat dengan bijak agar dapat membantu mereka yang memang benar-benar membutuhkan. Jangan lupa bahwa zakat bukan hanya sekedar pembagian harta, tapi juga merupakan upaya untuk memperbaiki kualitas hidup dan memperbesar kesempatan beribadah di sekitar kita.