Zakat fitrah atau yang biasa disebut dengan zakat fitri adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan sebelum orang berpuasa. Zakat ini wajib ditunaikan oleh setiap umat islam sebagai bentuk pembagian rezeki.
Zakat fitrah sendiri memiliki jumlah yang sudah ditentukan, yaitu setara dengan sebesar makanan pokok yang dikonsumsi dalam sehari oleh satu orang. Zakat ini tentunya akan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung pada jumlah makanan pokok yang dikonsumsi oleh penduduk setempat.
Namun, siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah ini? Berikut adalah beberapa kriteria orang yang berhak menerima zakat fitrah:
Orang Miskin dan Fakir
Orang miskin dan fakir menjadi penerima zakat fitrah yang paling utama. Orang miskin merupakan orang yang tidak mempunyai uang atau harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sedangkan fakir adalah orang yang tidak mempunyai penghasilan tetap dan tidak memiliki sumber penghasilan lain.
Anak Yatim
Anak yatim juga termasuk dalam kategori orang yang berhak menerima zakat fitrah. Anak yatim adalah anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya yang masih dibawah umur atau belum dewasa.
Orang Terlilit Hutang
Orang terlilit hutang yang tidak mampu membayar hutangnya juga termasuk dalam kriteria orang yang berhak menerima zakat fitrah. Hutang yang dimaksud adalah hutang yang bersifat produktif dimana hutang tersebut digunakan untuk ekonomi produktif.
Musafir
Musafir yang berada jauh dari kampung halamannya dan tidak memiliki cukup uang untuk kembali juga berhak menerima zakat fitrah.
Orang yang Berhak Menerima Fidyah
Selain orang-orang yang sudah disebutkan di atas, orang yang berhak menerima zakat fitrah juga termasuk orang yang berhak menerima fidyah. Fidyah sendiri adalah pembayaran kafarat ketika orang yang berpuasa tidak mampu untuk melaksanakan puasa karena alasan tertentu seperti sakit atau usia yang sudah tua.
Orang yang berhak menerima fidyah adalah orang yang tidak mampu untuk melaksanakan puasa dan tidak bisa menggantinya. Pembayaran fidyah sendiri biasanya setara dengan harga satu orang makan dalam satu hari.
Penutup
Demikianlah beberapa kriteria orang yang berhak menerima zakat fitrah dan fidyah. Kita sebagai umat muslim wajib menunaikan zakat fitrah setiap tahun sebagai bentuk kepedulian terhadap orang-orang yang membutuhkan. Semoga dengan menunaikan zakat fitrah dan fidyah ini kita dapat mendapat pahala dari Allah SWT dan membantu meringankan beban hidup orang lain.