Zakat maal adalah salah satu dari lima pilar Islam yang harus dipenuhi oleh setiap umat Muslim yang mampu. Zakat maal memberikan manfaat pada para mustahik, yaitu mereka yang membutuhkan. Namun, memilih siapa yang berhak menerima zakat maal kadang bisa membingungkan. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kita akan membahas tentang siapa saja yang berhak menerima zakat maal.
Orang Miskin
Orang miskin adalah mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka tidak memiliki penghasilan tetap atau hanya memiliki penghasilan yang sangat rendah sehingga tidak dapat membeli kebutuhan sehari-hari. Orang miskin memiliki hak mendapatkan zakat maal, karena kebutuhan hidupnya yang mendasar tidak terpenuhi.
Orang yang Terjerat Utang
Orang yang terjerat utang juga berhak mendapat zakat maal. Utang yang dimaksud di sini adalah utang yang tidak mampu diselesaikan karena keterbatasan finansial. Orang yang memiliki utang tersebut dapat mengajukan untuk mendapat zakat maal agar dapat membayarnya.
Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT. Mereka memerlukan dana untuk mempertahankan agama dan melakukan dakwah. Para pejuang fisabilillah termasuk dalam kategori orang yang berhak menerima zakat maal.
Orang yang Sedang di Jalan Allah
Orang yang sedang dalam perjalanan juga berhak menerima zakat maal. Mereka membutuhkan biaya untuk perjalanan ke tempat yang jauh dan tidak mampu menanggung biaya tersebut. Kategori ini dapat terdiri dari orang yang bepergian untuk beribadah atau untuk tujuan lainnya.
Yang di Pemeliharaannya
Orang yang ditanggung oleh seseorang juga berhak menerima zakat maal. Contohnya, orang yang menjaga anak yatim, orang yang menjaga orang sakit, atau orang yang memelihara hewan peliharaan.
Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Ia masih memerlukan dukungan dan bantuan untuk bisa beradaptasi dengan lingkungan muslim dan belajar agama Islam. Oleh karena itu, mualaf juga berhak mendapatkan zakat maal.
Pembebasan Budak
Pembebasan budak termasuk dalam kegiatan yang diperbolehkan dalam zakat maal. Budak yang dimaksud adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya sendiri atau budak yang ditebus oleh orang lain.
Orang yang Terkena Musibah
Orang yang terkena musibah, misalnya bencana alam, kebakaran, atau kehilangan pekerjaan, juga berhak menerima zakat maal. Mereka membutuhkan bantuan finansial agar dapat pulih dari musibah yang menimpanya.
Kefakiran Ilmu
Kemiskinan tidak selalu terbatas pada kekurangan finansial. Kefakiran ilmu juga merupakan bentuk kemiskinan lainnya. Orang yang memiliki kekurangan pengetahuan dalam hal agama juga berhak menerima zakat maal untuk dapat memperdalam ilmunya.
Begitulah, beberapa kategori orang yang berhak menerima zakat maal. Di antara kategori-kategori tersebut, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan ketika menentukan siapa yang berhak menerima zakat. Salah satunya adalah zakat harus diberikan langsung kepada mustahik, jangan melalui pihak ketiga. Hal ini bertujuan agar zakat dapat benar-benar sampai pada mereka yang membutuhkan. Selain itu, zakat disalurkan sebaiknya secara berkelanjutan dan rutin.
Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami kategori siapa yang berhak menerima zakat maal. Dengan memperhatikan kriteria tersebut, Anda dapat memberikan zakat yang lebih tepat sasaran dan berkualitas.