Zakat merupakan salah satu Rukun Islam yang sangat dijunjung tinggi. Zakat berasal dari kata zakaah yang artinya suci, berkembang biak, dan berkah. Dalam agama Islam, zakat diwajibkan untuk dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu untuk membantu sesama yang membutuhkan. Namun, siapa saja yang berhak menerima zakat mal?
Fakir
Fakir adalah golongan orang yang penghasilannya sangat kecil dan tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Di Indonesia, mereka tergolong golongan miskin dan seringkali hidup tidak layak. Oleh karena itu, fakir berhak menerima zakat mal sebagai bentuk bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Miskin
Golongan miskin adalah mereka yang hidup dalam kemiskinan, tidak memiliki harta benda yang mencukupi, dan tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak. Dalam pandangan Islam, miskin juga berhak menerima zakat mal untuk meraih kehidupan yang lebih layak.
Amil
Amil adalah orang yang diasuh oleh lembaga zakat untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Di beberapa lembaga zakat, amil diberikan gaji sebagai bentuk penghargaan dan motivasi untuk bekerja dengan baik. Namun, gaji tersebut tidak boleh berasal dari zakat yang dikumpulkan. Sehingga, amil berhak menerima zakat mal sebagai bentuk bantuan untuk menghidupi keluarganya.
Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam, dan masih membutuhkan bantuan dari umat muslim. Dalam prakteknya, muallaf seringkali sulit menemukan pekerjaan atau menerima diskriminasi dalam masyarakat. Oleh karena itu, muallaf juga berhak menerima zakat mal sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Budak
Budak adalah orang yang berada dalam keadaan terjajah dengan hak-hak yang dibatasi. Di zaman modern, budak tidak ada lagi. Akan tetapi, pada zaman dahulu budak seringkali menjadi objek pemberian zakat. Ketika budak sudah dibebaskan, tuannya bisa memberikan bagian dari zakat untuk mereka sebagai bentuk bantuan.
Riqab
Riqab adalah orang yang memerlukan bantuan untuk melepaskan dirinya dari perbudakan atau isbat status kemerdekaan. Di Indonesia, mungkin jenis penerima zakat yang masuk dalam kategori ini tidak lagi ada. Namun, pada masa lalu orang yang memerlukan bantuan seperti ini bisa diberikan zakat untuk membantu melepaskan dirinya dari perbudakan.
Sebagai umat muslim, kita harus memahami siapa saja yang berhak menerima zakat mal. Selain 6 kategori di atas, juga diperbolehkan memberikan zakat mal untuk kegiatan sosial, pembangunan masjid, dan lainnya. Oleh karena itu, sebelum memberikan zakat sebaiknya memeriksa dan memastikan penerima zakat memang layak menerima bantuan.
Mari kita saling bahu-membahu untuk membantu sesama dalam melaksanakan kewajiban agama kita sebagai umat muslim. Semoga tulisan ini bermanfaat dan mampu memberikan pemahaman tentang siapa saja yang berhak menerima zakat mal.