Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang sangat penting dalam agama Islam. Zakat juga merupakan salah satu dari lima rukun Islam, yang artinya zakat adalah bagian dari dasar-dasar keyakinan dalam Islam. Oleh karena itu, zakat harus dikelola dengan baik oleh pihak yang berhak dan memiliki kompetensi untuk mengelolanya.
Namun, siapa sebenarnya yang berhak mengendalikan zakat? Apakah setiap orang bisa mengelolanya secara bebas? Ataukah ada lembaga yang khusus mengurusi zakat?
Menurut hukum Islam, pengelolaan zakat harus dilakukan oleh yang berkompeten dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, tidak semua orang bisa mengelola zakat. Sebagai contoh, orang yang telah dipilih oleh pihak berwenang atau lembaga yang khusus mengurusi zakat dapat mengelola zakat.
Namun, dalam beberapa kasus, orang yang memiliki kewajiban membayar zakat juga dapat mengelolanya sendiri, asalkan dia memiliki pengetahuan yang cukup mengenai pengelolaan zakat. Namun, hal ini harus diatur sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam Islam.
Dalam Islam, ada beberapa lembaga yang khusus mengurusi pengelolaan zakat, antara lain adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Laznas, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terdapat di setiap daerah. Tugas lembaga tersebut adalah mengumpulkan zakat dari masyarakat dan membagikannya kepada yang berhak secara adil.
Di Indonesia, BAZNAS merupakan lembaga yang bernaung di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia dan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pendistribusian zakat secara nasional. Sedangkan Laznas dan LAZ bertanggung jawab atas pengelolaan zakat di daerah yang mereka pimpin.
Pengelolaan zakat oleh lembaga-lembaga tersebut bertujuan untuk menjamin adanya kesetaraan dan keadilan dalam pendistribusian zakat, sehingga dapat mencapai tujuan penciptaan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat. Selain itu, lembaga-lembaga tersebut juga bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pengelolaan zakat.
Dalam pengelolaan zakat, transparansi dan akuntabilitas sangat penting, sehingga masyarakat dapat mempercayai lembaga-lembaga yang mengelola zakat. Oleh karena itu, lembaga-lembaga yang mengelola zakat harus bersikap terbuka dan memenuhi standar etika dan integritas yang tinggi.
Dalam rangka menjalankan tugasnya, lembaga-lembaga tersebut juga dapat melibatkan para ulama dan tokoh masyarakat yang memiliki keahlian di bidang dakwah dan pengelolaan zakat. Hal ini akan memperkuat pengelolaan zakat dan menjadikannya lebih efektif dan optimal.
Dalam kesimpulannya, siapa yang berhak mengendalikan zakat adalah orang yang berkompeten dan bertanggung jawab. Lembaga-lembaga yang khusus mengurusi zakat, seperti BAZNAS, Laznas, dan LAZ, bertanggung jawab atas pengelolaan dan pendistribusian zakat. Dalam pengelolaannya, lembaga-lembaga tersebut harus bersikap terbuka dan memenuhi standar etika dan integritas yang tinggi, sehingga masyarakat dapat mempercayai pengelolaan zakat yang dijalankan oleh lembaga-lembaga tersebut dan zakat dapat bermanfaat secara maksimal bagi masyarakat.