Amil zakat adalah orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim yang mampu untuk membayar, dan amil zakat bertanggung jawab untuk memastikan dana zakat tersebut disalurkan ke penerima yang berhak.
Namun, siapa saja yang dapat menjadi amil zakat? Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi?
Syarat-syarat Menjadi Amil Zakat
Menurut hukum syariah, amil zakat harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
Muslim yang Baik Akhlaknya
Seorang amil zakat haruslah seorang Muslim yang baik akhlaknya. Karena amil zakat akan mendapat kepercayaan dan amanah dari masyarakat untuk menyalurkan zakat, maka ia harus memiliki sifat-sifat yang menjadikan dia sebagai sosok yang terpercaya dan dapat dipercayakan.
Berilmu
Seorang amil zakat juga haruslah berilmu tentang hukum-hukum zakat, sehingga ia dapat memastikan bahwa dana zakat disalurkan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena amil zakat juga akan berurusan dengan masyarakat yang bertanya mengenai zakat, maka ia harus memiliki pengetahuan yang cukup untuk memberikan jawaban yang tepat.
Dapat Dipercaya
Sebagai orang yang bertanggung jawab atas zakat, seorang amil zakat harus dapat dipercaya dan memiliki integritas yang tinggi. Ia harus menjunjung tinggi nilai-nilai etika, sehingga dapat mengelola dana zakat dengan transparan dan jujur.
Memiliki Wawasan Terhadap Realita Sosial
Seiring berkembangnya zaman, realita sosial masyarakat juga berubah. Oleh karena itu, seorang amil zakat harus memiliki wawasan yang cukup mengenai realita sosial masyarakat, sehingga dapat memahami situasi dan kondisi di daerah yang ia layani. Dengan memahami situasi sosial tersebut, amil zakat akan lebih mudah dalam menentukan prioritas dan mengalokasikan dana zakat.
Tidak Mengambil Gaji
Menurut hukum syariah, seorang amil zakat tidak diperbolehkan mengambil gaji atau imbalan atas pekerjaannya. Ia harus menjalankan tugasnya dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab.
Daftar Orang yang Berhak Menjadi Amil Zakat
Menurut hukum syariah, orang yang berhak menjadi amil zakat adalah:
-
Lembaga Amil Zakat Resmi
Lembaga amil zakat resmi yang telah mendapat izin dari pemerintah atau telah disahkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat menjadi amil zakat untuk menerima dan menyalurkan zakat. -
Orang yang Dikalangan Para Ahli
Orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup dalam hal zakat juga berhak menjadi amil zakat, selama mereka memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya. -
Orang yang Ditunjuk oleh Pemerintah
Pemerintah juga dapat menunjuk orang tertentu untuk menjadi amil zakat, selama orang tersebut memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Menjadi amil zakat bukanlah tugas yang mudah. Seorang amil zakat harus memenuhi syarat-syarat yang ketat, yang meliputi syarat agama, kompetensi, integritas, dan wawasan. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memilih amil zakat yang terpercaya dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Dengan begitu, dana zakat yang telah dikeluarkan dapat disalurkan dengan benar dan tepat sasaran, sehingga dapat membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan.