Zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim yang mampu. Namun, tidak banyak orang yang tahu bagaimana cara menyalurkan zakat mereka dengan tepat. Oleh karena itu, diperlukan sosok yang bertugas mengelola zakat. Siapa yang bertanggung jawab untuk hal ini?
Lembaga Amil Zakat
Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah badan yang bertugas mengelola zakat. LAZ biasanya didirikan oleh ormas atau yayasan yang memiliki tujuan sosial dan kemanusiaan. Tugas utama LAZ adalah memungut zakat dari orang yang berzakat dan menyalurkannya kepada yang berhak menerimanya seperti mustahik dan fakir miskin.
Badan Amil Zakat Nasional
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk pengelolaan zakat di tingkat nasional. BAZNAS didirikan oleh pemerintah untuk memastikan pengelolaan zakat yang terpadu dan terukur, serta menyebarluaskan informasi tentang zakat kepada masyarakat luas.
BAZNAS terdiri dari beberapa unit kerja terkait, antara lain Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Unit Distribusi Zakat (UDZ), serta Unit Monitoring dan Evaluasi (Monev). Setiap unit kerja memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memiliki peran dalam pengelolaan zakat di Indonesia. MUI berperan untuk memberikan fatwa atau pendapat hukum terkait zakat kepada masyarakat. Selain itu, MUI juga berperan dalam membentuk lembaga-lembaga pengelola zakat seperti LAZ dan BAZNAS.
Conclusion
Dalam Islam, zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap umat Muslim. Oleh karena itu, dibutuhkan sosok yang bertanggung jawab untuk mengelola zakat. LAZ, BAZNAS, dan MUI adalah lembaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan zakat. Dengan adanya lembaga-lembaga tersebut, pengelolaan zakat di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan terukur.