Skip to content
Home » Siapa Yang Diutamakan untuk Menerima Zakat Mal?

Siapa Yang Diutamakan untuk Menerima Zakat Mal?

Siapa Yang Diutamakan untuk Menerima Zakat Mal?

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam. Menunaikan kewajiban zakat mal merupakan tanda keimanan dan kebersihan hati. Zakat mal adalah zakat harta yang dalam Syariat Islam diwajibkan untuk dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta yang sudah mencapai nisab (batas minimal) serta telah mencapai haul (masa satu tahun). Berdasarkan Ketentuan zakat, ada 8 jenis mustahik yang berhak menerima zakat. Lalu, siapa yang diutamakan untuk menerima zakat mal?

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Mal

Menurut hukum islam, ada 8 orang atau kelompok yang berhak menerima zakat, yaitu:

  1. Fakir : Mereka yang tergolong fakir atau mempunyai keterbatasan ekonomi yang membuat mereka sangat kesulitan untuk hidup sehari-hari.

  2. Miskin : Orang-orang yang memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari tapi hanya dapat berjalan dengan standar yang sangat rendah.

  3. Amil Zakat : Orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat dari muzakki (yang menunaikan zakat) kepada Mustahik (yang menerima zakat).

  4. Mu’allaf : Orang yang membutuhkan bantuan untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat muslim agar dapat hidup layak, baik dari segi ekonomi maupun sosial.

  5. Terikat Hutang : Orang yang mempunyai hutang dan harus membayarnya wajib zakat. Misalnya si Orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau si oran yang berutang untuk membeli alat-alat kerja.

  6. Para Muhawallah : Orang-orang yang berjuang membela dan memperjuangkan umat Islam dan kepentingannya.

  7. Fisabilillah : Segala hal yang berhubungan dengan pembelaan Islam seperti perang melawan kafir atau bantuan untuk kegiatan agama, termasuk pendidikan, dakwah atau pembangunan masjid.

  8. Anak Yatim : Anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tua atau yatim piatu, yang kehilangan orang tua mereka dalam keadaan yang tidak tertolong.

BACA JUGA:   Apa Yang Dimaksud Zakat Fitrah Makbul?

Siapa yang Diutamakan untuk Menerima Zakat Mal?

Dalam menyalurkan zakat, sebenarnya tidak ada persyaratan ataupun ketentuan khusus bagi yang mengeluarkan zakat untuk memberikan kepada mereka yang diutamakan. Zat yang harus diperhatikan adalah kebutuhan mereka yang sangat membutuhkan pertolongan.

Namun, dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 menjelaskan:

“Sesungguhnya Zakat-Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat (penyalur zakat), para muallaf, orang-orang yang terikat hutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Dalam ayat tersebut, bisa ditemukan indikasi bahwa orang-orang fakir dan miskin mendapatkan prioritas yang lebih tinggi dalam penerimaan zakat. Hal ini terlihat dari posisi mereka saat disebutkan pertama kali dalam ayat.

Mengapa Berzakat Penting?

Berzakat adalah salah satu bentuk kewajiban bagi umat muslim dalam menunaikan ibadah. Zakat menjadi salah satu bentuk zakat sosial yang dalam islam sangat dianjurkan dan menjadi bagian dari rukun Islam.

Zakat adalah bagian harta yang harus dikeluarkan seorang muslim untuk memberikan kepada mereka yang memerlukan. Dalam islam, Zakat adalah panggilan untuk saling berbagi yang mencegah tidak adanya kesenjangan sosial dalam masyarakat.

Dengan membayar zakat, kita akan mendapatkan keberkahan dari Allah yang akan menambah kekayaan kita.

Kesimpulan

Secara singkat, terdapat 8 kategori orang atau kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat mal. Namun, dalam prakteknya tidak ada persyaratan atau ketentuan yang mengatur siapa yang diutamakan. Yang perlu menjadi perhatian adalah kebutuhan dan kondisi mereka yang memang sangat membutuhkan bantuan zakat. Hal ini sesuai dengan ajaran islam yang mendorong kita untuk suka memberi kepada orang lain yang membutuhkan. Kita jangan hanya memikirkan diri sendiri, tetapi kita sudah seharusnya memikirkan lingkungan sekitar kita dan masyarakat yang lebih luas. Salah satu caranya adalah dengan menyalurkan zakat yang kita miliki kepada mereka yang membutuhkan.

BACA JUGA:   Bagaimanakah Perkembangan Regulasi Zakat di Indonesia?