Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh umat Muslim. Zakat adalah bentuk sumbangan atau infak yang diberikan kepada orang-orang yang sangat membutuhkan.
Namun, siapa sajakah yang memiliki hak untuk menerima zakat? Berikut ini adalah orang-orang yang layak menerima zakat.
Fakir Miskin
Fakir miskin merupakan orang yang hidup dalam kemiskinan atau kesulitan finansial. Mereka tidak memiliki penghidupan atau penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal.
Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam dan belum memiliki sumber penghasilan yang tetap. Mereka membutuhkan bantuan untuk memulai kehidupan baru dan mengenal lebih dalam tentang Islam.
Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka memerlukan dana untuk bisa melakukan tugas mereka dengan baik.
Riqab
Riqab adalah orang atau budak yang ingin memperoleh kemerdekaan. Mereka membutuhkan bantuan finansial untuk membebaskan diri dari perbudakan.
Gharim
Gharim adalah orang yang memiliki hutang yang harus dibayar namun tidak memiliki dana atau sumber penghasilan untuk membayar hutang tersebut. Mereka membutuhkan bantuan untuk membayar hutang.
Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang yang memerlukan bantuan untuk melakukan perjalanan menuju ke tempat-tempat suci seperti Mekah atau Madinah.
Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang sedang berada dalam perjalanan jauh dan membutuhkan bantuan finansial untuk memenuhi kebutuhan selama perjalanan tersebut.
Sekian informasi mengenai orang-orang yang layak menerima zakat. Semoga informasi ini bisa membantu kita untuk melakukan zakat dengan lebih baik dan tepat sasaran. Jangan lupa untuk selalu berbagi dengan orang yang membutuhkan agar kita dapat meraih ridho Allah SWT.