Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, sebagai lembaga yang diberi kepercayaan oleh negara untuk mengumpulkan zakat dari masyarakat muslim Indonesia, tentunya perlu memiliki izin yang sah. Di Indonesia, izin badan amil zakat diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan teregulasi dengan baik oleh pemerintah.
Namun, siapa yang memberikan izin kepada badan amil zakat? Apakah izin ini diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah? Ataukah badan amil zakat dapat memberikan izin kepada dirinya sendiri?
Ketentuan mengenai pemberian izin badan amil zakat tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa izin operasional bagi badan amil zakat diberikan oleh pemerintah setempat. Artinya, setiap badan amil zakat di Indonesia perlu memperoleh izin dari pemerintah setempat untuk dapat beroperasi secara sah.
Pemberian izin operasional bagi badan amil zakat dilakukan oleh pemerintah setempat setelah memperhatikan beberapa hal, seperti:
-
Terdaftarnya badan amil zakat sebagai lembaga pengumpul zakat yang sah dan terdaftar di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat.
-
Badan amil zakat memiliki dewan pengawas atau instansi yang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan zakat.
-
Badan amil zakat memiliki struktur organisasi dan pengelolaan zakat yang jelas, terpadu, dan tersusun secara sistematis.
-
Badan amil zakat memiliki pengalaman dan kemampuan dalam mengelola zakat.
Selain itu, Badan Amil Zakat Nasional juga turut serta dalam memberikan izin operasional bagi badan amil zakat. Seluruh badan amil zakat yang akan mendapatkan izin dari pemerintah daerah terlebih dahulu mengajukan permohonannya kepada BAZNAS, yang kemudian melakukan verifikasi dan validasi terhadap badan amil zakat tersebut. Jika sudah memenuhi syarat, maka BAZNAS akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk memberikan izin operasional bagi badan amil zakat tersebut.
Dalam hal terjadi pelanggaran atau kesalahan dalam pengelolaan zakat oleh badan amil zakat, pemerintah setempat berhak mencabut izin operasional tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2011, yang menegaskan bahwa pemerintah setempat dapat mencabut izin operasional badan amil zakat yang tidak memenuhi persyaratan atau terbukti melakukan pelanggaran dalam pengumpulan atau pengelolaan zakat.
Dalam rangka memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat muslim Indonesia, pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional memastikan bahwa badan amil zakat yang beroperasi di Indonesia memiliki izin operasional yang sah dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, sebagai masyarakat, kita perlu memastikan bahwa zakat yang kita berikan disalurkan melalui badan amil zakat yang telah memiliki izin operasional yang sah dan telah terdaftar di Unit Pengumpul Zakat setempat.